Sukabumi, Siberone.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menyelenggarakan Monitoring Evaluasi Pembayaran Iuran Desa serta Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) Online bagi kepesertaan Desa dan Ekosistem Desa tahun 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 30 Kecamatan 221 Desa yang berada di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, kegiatan ini dibagi 3 sesi selama 3 hari, tanggal 18-20 Agustus 2026. Adapun tempat kegiatan dilaksanakan di Hotel Balcony Sukabumi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja pada Desa dan ekosistem Desa di Kabupaten Sukabumi.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi pengelola administrasi terhadap mekanisme pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memastikan data pekerja yang tercatat dalam aplikasi SIPP selalu akurat, lengkap, dan mutakhir,” kata Alpian.
Alpian menyebutkan bahwa keakuratan data peserta menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran administrasi kepesertaan, ketepatan pembayaran iuran, serta optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur dan tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk itu, melalui koordinasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan proses pengelolaan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Desa dapat berjalan lebih efektif, tertib administrasi, serta memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harap Alpian.
Terakhir, Alpian mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperluas perlindungan pekerja dan menjaga stabilitas sistem jaminan sosial nasional.
“Melalui penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan hadir sepenuh hati membantu pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan sosial. Setiap manfaat yang dibayarkan kepada peserta menjadi bantalan perlindungan yang mengurangi tekanan terhadap APBN/APBD ketika risiko sosial dan ketenagakerjaan terjadi,” tutup Alpian.


