TANGERANG, Siberone.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang pastikan seluruh pekerja proyek pembangunan asrama pondok pesantren yang ada di Kabupaten Tangerang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma pada saat sosialisasi Calon Penerima Hibah Program Asrama Pondok Pesantren (ASPONTREN) Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kamis, 16 Oktober 2025.

“BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh pekerja dalam proyek pembangunan Asrama Pondok Pesantren terdaftar dan terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Ibkar.

“Dan kami BPJS Ketenagakerjaan akan berperan aktif dengan mengcollect langsung daftar pekerja dalam program ini dan langsung melakukan pendaftaran serta memberikan asistensi kepada seluruh pengurus pesantren dalam melakukan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Ibkar juga menjelaskan bahwa nantinya seluruh pekerja dalam proyek pembangunan Asrama Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Tangerang akan terlindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Target pada program ini ada 45 proyek pembangunan asrama pondok pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Untuk itu, kita harapkan seluruh pekerja pada proyek ini terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” harapnya.

Terakhir, Ibkar juga mengapresiasi Pemkab Tangerang yang telah mendorong agar seluruh pekerja pada proyek pembangunan Asrama Pondok Pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Terimakasih kami ucapkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang rencananya akan melakukan pembangunan asrama pondok pesantren serta mendaftarkan seluruh pekerja proyeknya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ibkar.

“Semoga proyek pembangunan asrama pondok pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang ini dapat terlaksana dengan baik,” harap Ibkar.

Untuk diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki macam-macam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yakni kepada pekerja formal atau Penerima Upah, pekerja Informal atau Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia dan pekerja Jasa Kontruksi.