Oleh: H. Didin Haryono
Wakil Ketua ICMI ORWIL Banten
BANTEN, (siberone.co.id) – Pemerintah menargetkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 2030. Seluruh pekerja Indonesia, baik formal maupun informal, harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Targetnya mulia. Namun di Banten, pertanyaannya masih menggantung: bisakah?
Sebagai provinsi industri sekaligus wilayah dengan jumlah pekerja informal terbesar ketiga di Jawa, Banten menjadi barometer keberhasilan target ini. ICMI ORWIL Banten menilai ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal keadilan sosial yang tidak bisa ditunda.
Cakupan Masih Jauh dari Merata
Banten memiliki 5,6 juta angkatan kerja. Data BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten menunjukkan, peserta aktif baru menyentuh 38-40%.
Ketimpangannya nyata. Di Tangerang, Tangerang Selatan, Cilegon, dan Kota Serang, cakupan pekerja formal sudah 75-85%. Perusahaan besar patuh karena diawasi Disnaker dan terikat regulasi pengadaan barang dan jasa.
Sebaliknya, di Pandeglang dan Lebak, cakupan pekerja informal hanya 15-20%. Padahal risiko kerja di sektor pertanian, perikanan, dan UMKM justru lebih tinggi. Petani jatuh dari pohon kelapa, nelayan hilang di laut, pedagang pasar tertimpa dagangan. Tanpa BPJAMSOSTEK, semua biaya ditanggung sendiri.
Tiga Hambatan Utama
Ada tiga ganjalan yang membuat target universal coverage sulit tercapai di Banten.
1. Kesadaran rendah di sektor informal yang bersifat struktural
Masalahnya bukan sekadar malas daftar atau tidak paham. Ada empat akar persoalan:
• Miskin informasi dan kepercayaan:
Sosialisasi berhenti di permukaan. Informasi tentang manfaat, cara klaim, dan contoh nyata jarang sampai ke desa. Yang beredar justru kabar simpang siur: urus klaim ribet, uang lama cair. Akibatnya, iuran Rp16.800 per bulan dianggap buang uang.
• Orientasi hidup harian yang mendesak: Pekerja informal hidup dari tangan ke mulut. Prioritasnya hari ini makan, bukan risiko yang mungkin terjadi enam bulan lagi.
• Salah kaprah manfaat: Banyak yang mengira BPJAMSOSTEK hanya untuk karyawan pabrik. Padahal pedagang pasar, tukang ojek, nelayan, bahkan guru ngaji bisa ikut. Manfaat beasiswa anak sampai S1 sering tidak tersampaikan, padahal ini daya tarik terbesar bagi keluarga miskin.
• Peserta nunggak dan berhenti di tengah jalan : Banyak pekerja informal yang awalnya daftar lalu tidak sanggup bayar rutin. Ketika penghasilan seret, iuran jadi beban pertama yang dipotong. Status kepesertaan nonaktif, dan perlindungan hilang saat dibutuhkan.
Kesadaran tidak akan naik hanya dengan spanduk dan brosur. Ia naik jika ada tokoh yang dipercaya bicara, ada contoh nyata klaim cair cepat, dan ada skema bayar yang fleksibel.
2. Akses layanan tidak merata dan birokrasi berbelit
Dari 8 kabupaten/kota, hanya 4 yang punya kantor cabang penuh: Tangerang, Cilegon, Serang, dan Tangerang Selatan. Pandeglang dan Lebak tidak punya kantor cabang. Warga harus menempuh 3-4 jam dan mengeluarkan ongkos Rp80-100 ribu untuk urus pendaftaran apalagi klaim.
Persyaratan klaim kematian dan kecelakaan kerja masih meminta 8-12 dokumen, termasuk surat keterangan kerja yang sulit didapat pekerja informal. Proses verifikasi berlapis membuat pencairan memakan waktu 1-3 bulan. Tanpa jemput bola digital dan penyederhanaan prosedur, universal coverage hanya jadi slogan.
3. Kepatuhan UMKM lemah karena beban biaya dan lemahnya pengawasan
Banten memiliki lebih dari 900 ribu UMKM. Mayoritas usaha mikro dengan 1-5 pekerja. Mereka wajib mendaftarkan pekerja, tetapi banyak yang tidak patuh.
Tiga alasannya: persepsi biaya naik, minim pemahaman kewajiban hukum, dan lemahnya penegakan. Pengawasan Disnaker masih fokus ke perusahaan besar. Akibatnya, tukang jahit, mekanik bengkel, dan kasir warung bekerja tanpa perlindungan. Ketika kecelakaan terjadi, semua biaya ditanggung sendiri.
ICMI Usulkan Empat Langkah Konkret
ICMI ORWIL Banten siap menjadi mitra strategis untuk mempercepat universal coverage. Empat langkah yang bisa segera dimulai:
1. Skema gotong royong Pemda
Daerah dengan fiskal kuat seperti Tangerang, Tangsel, Cilegon, dan Kota Serang bisa menganggarkan iuran bagi pekerja rentan. Untuk Pandeglang, Lebak, dan daerah dengan APBD terbatas, Pemprov Banten harus hadir menanggung iuran melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Model ini sudah berjalan di Jawa Barat untuk BPJS Kesehatan dan bisa diadaptasi.
2. Integrasi dengan BUMDes dan koperasi
BUMDes bisa menjadi agen pendaftaran dan penagihan iuran. Petani dan nelayan dapat membayar iuran melalui potongan hasil panen. Cara ini praktis dan menjangkau sampai desa.
3. Edukasi dan sosialisasi masif
ICMI akan menggerakkan pengurus wilayah, cabang, dan majelis untuk menjadikan jaminan sosial sebagai materi pendidikan yang membumi:
• Tingkat masyarakat: Jadikan khutbah Jumat, pengajian, dan forum RT/RW sebagai ruang edukasi. Libatkan tokoh agama dan adat sebagai agen literasi.
• Tingkat sekolah dan kampus: Masukkan materi literasi jaminan sosial ke pelajaran PPKn, ekonomi, dan kuliah kewarganegaraan. Latih mahasiswa jadi relawan edukasi di desa binaan KKN.
• Media digital: Sebar konten pendek, infografik, dan testimoni penerima manfaat lewat medsos, radio komunitas, dan grup WhatsApp desa.
Pesan utamanya sederhana: jaminan sosial adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan ajaran Islam tentang saling melindungi.
4. Perbaiki kualitas pelayanan BPJAMSOSTEK
Pelayanan tidak boleh berbelit dan mengada-ada. Yang perlu diperbaiki:
• Digitalisasi dan jemput bola ke desa: Proses pendaftaran dan klaim harus bisa lewat aplikasi, WhatsApp, dan agen keliling. Petugas perlu turun ke pasar, pelabuhan, dan balai desa minimal dua kali sebulan.
• Sederhanakan persyaratan dan percepat klaim: Cukup KTP, KK, dan surat keterangan desa. Target penyelesaian maksimal 7 hari kerja.
• Transparansi dan pengaduan responsif: Buka kanal pengaduan via call center dan medsos dengan jawaban maksimal 1×24 jam. Tindak tegas petugas yang mempersulit.
• Pelatihan budaya layanan: Petugas lapangan adalah wajah BPJAMSOSTEK. Mereka harus dilatih komunikasi, empati, dan pemahaman regulasi.
Ini Soal Keadilan
Banten punya risiko kerja tinggi. Di utara, PHK massal dan kecelakaan pabrik mengintai. Di selatan, kecelakaan laut dan sawah sering terjadi. Tanpa BPJAMSOSTEK, satu musibah bisa membuat keluarga jatuh miskin dalam semalam.
Bagi ICMI, melindungi pekerja adalah wujud nyata dari nilai keadilan dan kemaslahatan umat. Keadilan sosial bukan slogan dalam Pembukaan UUD 1945. Ia menuntut negara hadir untuk semua warga, bukan hanya untuk mereka yang bekerja di gedung ber-AC.
Kesenjangan cakupan 75% di Tangerang versus 15% di Pandeglang adalah cermin ketimpangan struktural. Pekerja formal mendapat perlindungan karena sistem memaksa perusahaan patuh. Sementara pekerja informal dibiarkan berjuang sendiri. Ini bukan keadilan, ini pembiaran.
Dalam perspektif Islam, maslahah dan takaful ijtimai adalah kewajiban. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Muslim yang satu dengan muslim lainnya seperti satu bangunan, saling menguatkan.” Jika ada pekerja yang jatuh sakit atau meninggal lalu keluarganya terlantar, seluruh masyarakat ikut menanggung dosa sosial itu.
Universal coverage 2030 bukan sekadar target administratif. Ia adalah ujian apakah negara benar-benar hadir untuk rakyat kecil. Jika kita gagal melindungi 60% pekerja informal Banten, maka kita gagal menjaga marwah konstitusi dan nilai kemanusiaan.
Penutup
Jadi, bisakah BPJAMSOSTEK menuju universal coverage di Banten? Jawabannya bisa, jika tiga unsur bergerak bersama: Pemprov Banten dan Pemkab/Pemkot berbagi peran mengcover iuran, BPJAMSOSTEK membenahi pelayanan, dan ICMI bersama ormas lainnya menjadi garda depan edukasi dan pengawalan.
Jangan tunggu ada anak putus sekolah karena ayahnya kecelakaan kerja dan meninggal tanpa biaya pengobatan, dan jangan sampai mereka kehilangan beasiswa yang sudah menjadi haknya.
ICMI ORWIL Banten menyatakan siap mengawal agar perlindungan sosial benar-benar sampai ke Pandeglang, Lebak, Tangerang, dan seluruh penjuru Banten. Karena perlindungan sosial adalah hak, bukan hadiah.


