POLRES SERKOT,(Siberone.co.id) -Bidkum Polda Banten, lakukan penyuluhan Hukum tentang Restoratif Justice di Aula Polres Serang Kota. Kamis (17/03).
Adapun Tim Bidkum Polda Banten yang menyampaikan penyuluhan oleh Ketua Tim Bidkum Polda Banten KOMBES POL Drs. Achmad Yudi Suwarso selaku Kabidkum Polda Banten, bersama KOMPOL Giyarto.
Restoratif tersebut diatur dalam Perpol No 08 tahun 2021 tentang Restoratif Justice.
Kegiatan juga di hadiri oleh Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kasikum AKP Hasan dan para kanit Reskrim Polres Serkot beserta anggota, dan kanit Reskrim Polsek jajaran beserta anggota, Kanit Satnarkoba beserta anggota dan Kanit Laka Lantas beserta anggota.
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan “Selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Banten di Polres Serang Kota dalam kegiatan penyuluhan Hukum terkait Restoratif Justice dan di harap peserta yang hadir dalam giat ini, agar mengikuti dengan baik sehingga dapat menjadi pedoman dalam kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan di Polres maupun Polsek” ujarnya.
“Kegiatan penyuluhan tersebut agar penyidik dan penyidik pembantu dalam melakukan proses penyedikan dan penyidikan mempedomani perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Restoratif Justice” tutup Kapolres.
(Humas)


