SERANG, 30 Juli 2026 (siberone.co.id) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui penegasan sikap untuk menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Provinsi Banten Rd. Berly Rizki Natakusumah, S.H., M.Si., mengatakan integritas merupakan salah satu prinsip penting yang harus dimiliki seluruh aparatur dalam menjalankan amanah pelayanan publik.
Menurut Berly, pelayanan kepada masyarakat harus diberikan secara profesional dan sesuai aturan, tanpa dipengaruhi pemberian dalam bentuk apa pun.
“Bapenda Provinsi Banten berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi, baik berupa uang, hadiah, bingkisan, komisi, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik,” tegas Berly.
Pelayanan Harus Berjalan Sesuai Aturan
Berly menegaskan bahwa pelayanan publik bukan tempat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Setiap pegawai harus menjalankan tugas berdasarkan ketentuan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Tidak boleh ada perbedaan perlakuan maupun kemudahan tertentu hanya karena adanya pemberian dari masyarakat.
Hal tersebut dinilai penting mengingat Bapenda memiliki tugas yang berkaitan langsung dengan masyarakat, khususnya dalam pelayanan pendapatan daerah dan kewajiban perpajakan.
Pelayanan yang transparan dan bebas dari praktik gratifikasi diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus kepastian kepada masyarakat ketika menjalankan kewajibannya.
Gratifikasi Tidak Hanya Berupa Uang
Bapenda Banten juga mengingatkan seluruh aparatur bahwa gratifikasi tidak terbatas pada pemberian uang tunai.
Hadiah, bingkisan, komisi, fasilitas, maupun pemberian dalam bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan pelayanan juga perlu diwaspadai.
Karena itu, setiap aparatur diharapkan berani menolak pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau memengaruhi sikap profesional dalam memberikan pelayanan.
Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah untuk melindungi aparatur maupun masyarakat agar proses pelayanan tetap berlangsung sesuai koridor aturan yang berlaku.
Integritas untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik
Menurut Berly, kepercayaan masyarakat akan tumbuh apabila pelayanan pemerintah dilaksanakan secara jujur, terbuka, dan konsisten.
Pelayanan yang cepat dan profesional harus berjalan seiring dengan integritas. Karena itu, pencegahan gratifikasi menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.
“Kami ingin membangun pelayanan yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Pelayanan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak dipungut biaya di luar aturan yang berlaku,” ujar Berly.
Ia pun mengajak masyarakat untuk turut menjaga lingkungan pelayanan dengan tidak memberikan uang, hadiah, bingkisan, ataupun fasilitas kepada petugas sebagai imbalan atas pelayanan yang diterima.
Masyarakat Turut Berperan
Upaya menciptakan pelayanan publik yang bersih tidak dapat dilakukan pemerintah seorang diri. Masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung budaya antikorupsi dan antigratifikasi.
Masyarakat diharapkan tidak membiasakan diri memberikan sesuatu agar urusan pelayanan menjadi lebih mudah atau mendapatkan perlakuan khusus.
Seluruh proses pelayanan harus dilakukan berdasarkan prosedur, hak, dan kewajiban yang telah ditentukan.
Dengan demikian, hubungan antara aparatur dan masyarakat dapat dibangun berdasarkan profesionalitas, kepastian pelayanan, serta kepercayaan, bukan karena adanya pemberian.
Bangun Budaya Integritas
Komitmen Bapenda Banten dalam menolak gratifikasi menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Budaya antigratifikasi diharapkan dapat menjadi kebiasaan yang diterapkan dalam setiap aktivitas pelayanan, bukan hanya ketika terdapat pengawasan.
Pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya didukung oleh aturan, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan integritas dari setiap aparatur yang menjalankan tugas.
Bapenda Provinsi Banten mengajak seluruh pegawai dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga komitmen tersebut.
“Tolak Gratifikasi, Jaga Integritas, Wujudkan Pelayanan Prima.”
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa pelayanan publik merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Melalui komitmen tersebut, Bapenda Banten berupaya memastikan pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara bertanggung jawab, sekaligus memberikan pelayanan yang adil, transparan, profesional, dan bebas dari praktik gratifikasi. (Adv)


