Serang, (siberone.co.id) – Dalam rangka pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas dan Agen Perubahan Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten akan menyelenggarakan assessment penetapan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten yang akan ditunjuk sebagai Anggota Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas dan Agen Perubahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Untuk mempersiapkannya dengan matang, terlebih dahulu diselenggarakan rapat persiapan pelaksanaan assessment yang diselenggarakan di Ruang rapat utama Kantor Wilayah Kumham Banten, Selasa (28/12).

Turut berkontribusi dalam rapat persiapan ini, hadir, Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Novita Ilmaris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, dan Kepala Divisi Keimigrasian Ahmad Firmansyah serta pejabat administrasi kantor wilayah.

Dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto disampaikan bahwa penetapan tim Pembangunan Zona Integritas dan agen perubahan ini harus dilakukan dengan sebaik-baiknya

“Rapat ini merupakan rangkaian proses dalam pembentukan tim kerja pembangunan Zona Integritas sehingga Mari satukan komitmen dan langkah dan Jadilah petarung sejati dalam pembangunan Zona Integritas di Kanwil Kumham Banten” ujar Tejo Harwanto. Disampaikan pula bahwa untuk masing-masing kelompok kerja harus melekat pada tusi sehingga tidak mengalami kesulitan saat melakukan pengumpulan data dukung

Dalam rapat ini dibahas Mekanisme Teknis Persiapan Pelaksanaan Assessment Penetapan Pegawai yang ditunjuk sebagai Tim Kerja Pembangunan ZI dan Agen Perubahan. Nantinya assessment akan dilaksanakan oleh tim psikolog internal yang berada pada Kanwil Kumham Banten ( Humas Kanwil Banten)