SERKOT,(Siberone.co.id) – Bahwa Unit Provos Si Propam Polres Serkot mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan memelihara kedisiplin pengamanan internal kepolisian, dan melayani menangani pengaduan masyarakat tentang prilaku dan tindakan oknum Kepolisian. Rabu (02/02/2022) Pagi.
Sebelum melakukan aktifitasnya anggota kepolisian diwajibkan apel pagi, kemudian pada saat apel sedang berlangsung Ba Ur Hartib Unit Provos Si Propam Polres Serkot BRIPKA ANDY PRIYANDI, S.H. dan personel Provos lainnya melakukan pengecekan dan absensi terhadap kehadiran anggota Polri.
Hal tersebut dilakukan guna mengetahui kehadiran dan meningkatkan disiplin personil, serta kesiapan personil untuk melayani masyarakat,” kata Kasi Propam Polres Serkot IPTU NURHAEDIN, S.H., M.H.
Selain itu, pengawasan pelaksanaan tugas personil termasuk pelaksanaan apel merupakan kewajibannya dan harus ditaati oleh seluruh anggota untuk mengetahui kehadiran dan meningkatkan disiplin anggota.
“Kegiatan ini rutin setiap pelaksanaan apel pagi kami laksanakan dan untuk memperhatikan Protokol kesehatan saat pelaksanaan apel pagi guna mencegah penyebaran covid-19,” tuturnya.
Terlihat anggota Unit Provos Si Propam Polres Serkot yang sedang melakukan absensi terhadap kehadiran anggota dalam pelaksanaan apel pagi fungsi di depan masing-masing Satfungnya, dimana kegiatan tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja anggota dimulai dari apel pagi dan dalam pelaksaan tugasnya.
Apel fungsi dilaksanakan setiap hari Rabu untuk memberikan kesempatan para Kasatfung menyampaikan Anev tugas dan hal-hal yang perlu disampaikan, sedangkan kalau hari Senin adalah apel jam Pimpinan, hari Selasa, Kamis dan Jumat apel dipimpin Pawas/Kabag untuk menyampaikan situasi Kamtibmas di Wilkum Polres Serkot Ujar Kasi Propam Polres Serkot.
(e.n/propamserkot)


