Sukabumi, Siberone.co.id – Sebanyak 699 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kampus Universitas Muhammadiyah Sukabumi. Senin, (06/07/26).
Penyerahan perlindungan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Alpian kepada Ketua LPPM UMMI, Dr. Jujun Ratnasari.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Al-Islam Kemuhammadiyahan (AIK), Dr. Asep Muhamad Ramdan dan seluruh mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Sukabumi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Alpian mengatakan pemberian perlindungan kepada para mahasiswa KKN bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman selama menjalankan proses KKN.
“Perlindungan bagi mahasiswa ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian,” ujar Alpian.
“Dan perlindungan ini sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi mahasiswa yang mengikuti KKN,” tambahnya.
Alpian juga menyebutkan bahwa mahasiswa yang menjalani program KKN akan diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Adapun iuran premi untuk kedua program jaminan sosial tersebut yakni sebesar Rp 16.800 per bulan,” tutup Alpian.

