BANDUNG, Siberone.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan teknologi pengawasankeimigrasian melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri.
Penguatan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan pentingnya kualitas data dan kesiapan petugas dalam mendukung pengawasan berbasis teknologi.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat,
mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing, sedangkan SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus. Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data
SOI dapat muncul otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kedua sistem ini mendukung pengawasan
terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Sementara itu, APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan geotagging. Sistem ini memungkinkan Imigrasi memverifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah diuji coba di wilayah kerja
Rudenim Semarang, aplikasi mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.
Sepanjang Januari–September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan
Administratif Keimigrasian (TAK), terdiri atas 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310
deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan 5 larangan berada di
suatu tempat.
Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Sebanyak 62 tersangka
masih dalam penyidikan, 20 memasuki tahap P21 atau persidangan, dan 7 telah
memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia (34 orang),
RRT (20), Pakistan (10), Bangladesh (9), dan Filipina (5).
Hendarsam menegaskan bahwa penguatan pengawasan digital harus berjalan seiring
dengan profesionalisme dan integritas petugas.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya
memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan
integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan
penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.
Penguatan ini menjadi wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat, melalui pengawasan yang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai.


