Serang, (siberone.co.id) — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN). Kedua tersangka tersebut ialah Y.U, selaku Plt. Direktur PT ABM, dan A.A.W, selaku Direktur PT KAN. (24/11/2025)
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sejak Senin, keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama Y.U dan PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama A.A.W.
Kasus ini berawal pada 28 Februari 2025, ketika Y.U sebagai Plt. Direktur PT ABM menandatangani perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO jenis CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan A.A.W sebagai Direktur PT KAN. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp20.400.000.000, dengan skema pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, pada 27 Maret 2025, SKBDN itu telah dicairkan oleh A.A.W di Bank BRI Cabang Bintaro, sementara minyak goreng sebanyak 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima PT ABM hingga saat ini. Kondisi itu menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara (Daerah Provinsi Banten) sebesar Rp20.487.194.100, sebagaimana hasil perhitungan audit dari Kantor Akuntan Publik.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan dugaan pelanggaran:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau: Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kejati Banten menyatakan penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap secara lengkap peran para pihak dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(D2N)

