Serang – siberone.co.id
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat Masyarakat Baduy yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Salinan Perda tersebut juga telah diserahkan kepada Tetua Adat Baduy, Jaro Saija pada acara Seba Badyu yang berlangsung di Pendopo Pemprov Banten.

“Kita berharap Perda desa adat ini dapat berjalan dengan baik untuk menjaga pelestarian lingkungan alam,” kata Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (8/5/2022).

Perda Desa Adat Nomor 02 Tahun 2022 memuat tentang Pengisian Susunan Jabatan Kepengurusan Pemerintah Desa.

Dengan demikian, Perda tersebut dapat menjadi dasar hukum otonomi desa untuk pengaturan pemerintah yang lebih baik, termasuk masa jabatan kepala desa dikembalikan ke desa tersebut.

“Saya kira Pemprov Banten dengan serius merealisasikan janji kepada masyarakat Badui untuk mewujudkan Perda Desa Adat itu,” kata Andika.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti menyatakan pihaknya mengapresiasi keseriusan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy hingga merampungkan Perda Desa Adat.

Ia mengklaim dari 10 provinsi adalah Banten yang sudah memiliki perda tersebut.

“Kami tentu merasa bangga sudah memiliki Perda Desa Adat yang ada di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang,” katanya pula.(
hajiumrahnews.com/red)