Cilegon, (siberone.co.id) ~ Rabu pagi tanggal 18/05 telah berlangsung kegiatan rakor balai karantina pertanian cilegon kelurahan gerem kecamatan Grogol dalam rangka penanganan penyakit hewan pada mulut dan kuku.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.Ik, S.H melalui Kanit Binmas Polsek Pulomerak Polres Cilegon AKP Margiana menyampaikan bahwa didalam menghadapi era globalisasi saat ini kita harus bijak dalam memilih atau menentukan langkah kita, hal ini sesuai dengan System di negara kita yaitu demokrasi.
Menurut Margiana selaku Kanit binmas Polsek Pulomerak mengatakan bahwa saat ini telah dilaksanakan acara rakor stakeholder jajaran guna penanganan PMK, yang di hadiri peserta rakor berjumlah 35 orang.
Adapun hasil rakor tersebut meliputi : Memastikan pengeluaran antar area hewan dan produk rentan disertai dengan SKKH/Sertifikat Veteriner/Seritifikat Sanitasi dari daerah asal yang mencantumkan pernyataan berasal dari daerah yang
belum terdapat kasus PMK, Masa karantina ditetapkan minimal selama 14 hari di
UPTKP pengeluaran (antar area) dan Melakukan Tindakan perlakuan berupa desinfeksi
dan desinsektisasi di tempat pengeluaran, pemasukan, transit, IKH dan TTK Hewan, tuturnya.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih, dimana kegiatan terlaksana dengan tetap menjaga kesehatan dan tetap laksanakan Prokes 5M dan situasi berjalan dengan aman dan tertib, tutupnya.(SA~Hms)


