Serang, (siberone.co.id) — Pengurus Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) kawasan infustri PT. Nikomas Gemilang menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa sejumlah anggotanya mengalami kesulitan saat berupaya mengundurkan diri dari keanggotaan serikat. Kasus ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, khususnya Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) kawasan industri PT. Nikomas Gemilang.
Informasi yang dihimpun menunjukkan, dalam pertemuan internal di kantor SPN kawasan industri PT. Nikomas Gemilang, sejumlah pengurus diduga menyampaikan pernyataan yang menekan anggota agar tidak keluar dari organisasi. Beberapa anggota disebut dijanjikan kemudahan pinjaman bank dan bantuan kerja apabila tetap bertahan di dalam serikat.
Menanggapi hal itu, Eli Rahmat, Pimpinan Unit Kerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) kawasan industri PT. Nikomas Gemilang, juga menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai seharusnya setiap serikat menghormati hak pekerja untuk menentukan pilihan organisasi tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Kami sangat menyayangkan bila benar ada serikat yang mempersulit anggotanya untuk keluar. Dunia perburuhan harus dijaga dengan prinsip sukarela dan kesetaraan, bukan paksaan,” ujar Eli Rahmat. (17/10/2025)
Menurutnya, serikat pekerja seharusnya menjadi wadah aspirasi dan perlindungan, bukan alat kontrol terhadap anggotanya. Eli menegaskan bahwa kebebasan berserikat mencakup hak untuk bergabung, aktif, maupun mengundurkan diri secara sukarela.
Eli juga menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan semangat kebebasan berserikat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Jika benar ada upaya mempersulit anggota untuk keluar, hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berserikat,” pungkas Eli. (D2N)

