SERANG, Siberone.co.id – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Banten menggelar pemeriksaan terhadap puluhan Notaris di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Kamis (15/10/2026).
Pemeriksaan ini diselenggarakan oleh seluruh anggota MPW Notaris Provinsi Banten dan diikuti oleh puluhan Notaris yang bertugas di wilayah Provinsi Banten.
Agenda utama pemeriksaan difokuskan untuk memperoleh klarifikasi serta keterangan langsung dari para Notaris terkait kendala belum dipenuhinya kewajiban pengisian kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Hasil klarifikasi dan keterangan tersebut dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta lampirannya sebagai bahan pertimbangan utama MPW Banten dalam menindaklanjuti rekomendasi pembukaan blokir akun Notaris yang bersangkutan.
Selain melakukan klarifikasi, Majelis Pemeriksa MPW Notaris Banten memberikan pembinaan serta edukasi komprehensif kepada para Notaris terkait tiga aspek krusial:
1. Kepatuhan Laporan Bulanan: Penegakan disiplin kewajiban penyampaian laporan bulanan secara rutin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jabatan Notaris.
2. Penerapan PMPJ: Kewajiban pengisian kuesioner dan pengimplementasian Prinsip Mengenali Pengguna Jasa guna mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
3. Implementasi Permenkum: Urgensi penerapan dan pemahaman Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 dalam pelaksanaan tugas jabatan sehari-hari.
Melalui langkah pemeriksaan dan pembinaan berkala ini, MPW Notaris Provinsi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan, profesionalisme, serta kualitas tata kelola jabatan Notaris demi memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.


