Oleh: Engkus Kuswarno (Profesor Sains Komunikasi UNPAD)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ada dua “PP” yang cukup dikenal di Jawa Barat. Pertama, sinetron “Preman Pensiun”, sinetron yang pernah sangat populer dengan tokoh Kang Bahar yang diperankan Didi Petet dan Kang Mus yang diperankan Epy Kusnandar. Didi Petet berpulang pada 2015, sedangkan Epy Kusnandar pada 2025.

Kedua, walaupun belum pernah berupa sinetron di televisi yaitu “Profesor Pensiun”.

Preman Pensiun bercerita tentang seseorang yang meninggalkan dunia lamanya, Profesor Pensiun bercerita tentang dunia sesudahnya, dan apa sebenarnya yang ikut pensiun?
Pekerjaannya? Status dosennya? Jabatan akademiknya? Atau identitas keilmuannya?

Pertanyaan itu ternyata tidak sederhana.

Perjalanan regulasi pendidikan tinggi Indonesia memperlihatkan bahwa negara telah berkali-kali mencari bentuk yang tepat untuk menempatkan Profesor setelah mencapai batas usia pensiun.

Profesor Pensiun bukan nomenklatur hukum, melainkan istilah populer untuk menggambarkan persoalan yang nomenklaturnya justru terus berkembang. Di situlah cerita ini menjadi menarik.

Profesor bukan hanya pegawai yang mencapai usia pensiun

Dalam dunia kerja pada umumnya, pensiun relatif mudah dipahami. Seseorang mencapai batas usia tertentu, hubungan kerja berakhir, lalu masa kerja memasuki fase purnabakti.

Profesor memiliki persoalan yang berbeda.
Profesor merupakan puncak jabatan akademik dosen. Di belakang jabatan tersebut terdapat perjalanan panjang pendidikan, penelitian, publikasi, pembimbingan, pengabdian, penemuan, pengalaman, dan pembentukan generasi ilmuwan.

Ketika seorang Profesor mencapai usia pensiun, yang berhenti sebenarnya adalah status dan hubungan kerja dalam kapasitas tertentu. Pengetahuan dan pengalaman yang telah dibangun selama puluhan tahun tentu tidak otomatis berhenti.

Kesadaran seperti itu sebenarnya bukan sesuatu yang baru dalam kebijakan pendidikan tinggi Indonesia.

Jauh sebelum regulasi terbaru, negara telah berusaha mengatur persoalan tersebut melalui nomenklatur Guru Besar Emeritus.

Rezim Pertama: Guru Besar Emeritus

Salah satu tonggak awal yang penting adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus.

Regulasi ini secara eksplisit lahir karena negara memandang perlu mendayagunakan Guru Besar yang masih potensial dan produktif.

Regulasi tersebut kemudian digantikan oleh Permendiknas Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus. Regulasi 2008 bahkan mengatur persyaratan yang cukup rinci, antara lain pendidikan doktor, masa menduduki jabatan Profesor, kebutuhan bidang ilmu, beban mengajar dan membimbing, kesehatan, kinerja, persetujuan senat, serta rekomendasi perguruan tinggi.

Pada rezim ini, Profesor yang mencapai masa pensiun tidak otomatis dipandang sebagai sumber daya akademik yang selesai. Masih tersedia ruang untuk memperpanjang pengabdian atau mengangkatnya sebagai Profesor Emeritus.
Dengan kata lain, sejak awal negara telah menyadari adanya perbedaan antara pensiun dari pekerjaan dan berakhirnya kontribusi keilmuan.

Tetapi kemudian datang sebuah angka yang mengubah konstruksi persoalan yakni usia 70 tahun.

Angka 70 dan Persoalan Baru

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menetapkan secara tegas bahwa batas usia pensiun dosen yang menduduki jabatan akademik Profesor adalah 70 tahun. Sejak UU Nomor 12 berlaku, selanjutnya jabatan mahaguru ini ditegaskan bukan lagi disebut Guru Besar, melainkan disebut Profesor.

Angka ini penting karena sejak saat itu kita memiliki dua kenyataan sekaligus. Pertama, Profesor mempunyai Batas Usia Pensiun (BUP) 70 tahun. Kedua, kapasitas keilmuan seorang Profesor tidak berakhir pada usia 70 tahun.

Maka persoalan kebijakan bergeser. Bukan lagi “Kapan Profesor pensiun?”, melainkan

“Apa yang dapat dilakukan Profesor setelah pensiun?”

Perubahan pertanyaan ini melahirkan rezim regulasi berikutnya.

Rezim Kedua: Purnatugas dan NIDK

Salah satu jalan yang kemudian tersedia adalah Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
Melalui Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016, dosen purna tugas dengan jabatan akademik terakhir Profesor dapat memperoleh NIDK dalam rentang usia 70–78 tahun, dan NIDK tersebut dapat berlaku sampai usia 79 tahun, dengan persyaratan tertentu, antara lain perjanjian kerja dengan perguruan tinggi dan surat keterangan sehat.

Di sini sering muncul kekeliruan pemahaman

Apakah berarti BUP Profesor berubah dari 70 menjadi 79 tahun? Tentu tidak. BUP tetap 70 tahun karena angka tersebut ditetapkan oleh Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Akan tetapi yang dibuka oleh regulasi NIDK adalah ruang pengabdian setelah purnatugas, bukan perpanjangan BUP menjadi 79 tahun.

Perbedaan ini penting. Maka rumusan yang lebih tepat adalah negara tidak memperpanjang BUP Profesor sampai 79 tahun. Negara membuka kemungkinan bagi Profesor yang telah mencapai BUP untuk tetap berkontribusi melalui mekanisme tertentu setelah pensiun.

Di sinilah terlihat bahwa pensiun tidak selalu identik dengan berhenti berkontribusi.

Tetapi persoalan baru muncul jika seorang Profesor pensiun, lalu masih mengajar, meneliti, membimbing atau berkontribusi di perguruan tinggi, sebutannya apa?

Apakah masih Profesor? Apakah Profesor purnabakti? Apakah Profesor Emeritus? Atau dosen dengan status tertentu?

Pertanyaan nomenklatur inilah yang terus mengikuti perjalanan regulasi.

Pensiun dari Jabatan, Bukan dari Ilmu

Di sinilah kita perlu membedakan setidaknya tiga hal yang sering bercampur, yaitu pertama, jabatan akademik; kedua, status kepegawaian; ketiga, identitas keilmuan.

Seorang Profesor dapat berhenti sebagai dosen karena mencapai BUP. Itu menyangkut status pekerjaan.

Tetapi seseorang tidak otomatis kehilangan seluruh reputasi dan kontribusi keilmuannya hanya karena mencapai usia 70 tahun.

Dengan demikian, kalimat “Profesor sudah pensiun” sebenarnya masih menyimpan pertanyaan Pensiun dari apa? Dari hubungan kerja? Dari status dosen tetap? Dari jabatan akademik? Atau dari aktivitas Tridharma?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika kita memasuki rezim regulasi terbaru.

Rezim Ketiga: Profesor Emeritus Kembali Mendapat Rumah Regulasi

Pada 23 Desember 2025, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menetapkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2025 dan mencabut Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Salah satu materi yang secara eksplisit diatur adalah Profesor Emeritus.

Menariknya, Kementerian sendiri pada 2026 menjelaskan bahwa Profesor Emeritus dipandang sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi setelah purnatugas.

Ini merupakan perubahan cara pandang yang penting.

Profesor Emeritus tidak hanya ditempatkan sebagai penghargaan simbolik terhadap seseorang yang pernah menjadi Profesor. Regulasi memberikan fungsi akademik yang konkret.

Pasal 47 sampai dengan Pasal 52 mengatur mekanisme pengangkatan Profesor Emeritus pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor, memenuhi prestasi tertentu, dan telah diberhentikan sebagai dosen karena mencapai BUP dapat diangkat sebagai Dosen Profesor Emeritus pada PTS.

Pengangkatan dilakukan oleh pimpinan PTS berdasarkan persetujuan senat. Profesor Emeritus tersebut berstatus sebagai dosen tetap, diperhitungkan dalam penjaminan mutu dan pengembangan perguruan tinggi, serta dapat melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Tetapi ada satu angka baru yang sangat menarik, yakni 75 tahun. Penugasan Profesor Emeritus berakhir paling lama pada usia 75 tahun.

Jika diringkas, 70 tahun adalah BUP Profesor; 75 tahun adalah batas maksimum penugasan sebagai Profesor Emeritus pada PTS sebagai dosen tetap.

Dengan demikian, angka 75 bukan BUP baru, melainkan batas akhir dari bentuk pengabdian tertentu setelah BUP.

Dari 79 ke 75: Negara Sedang Mengubah Arah?

Di sinilah perjalanan tiga rezim menjadi menarik.

Jika disederhanakan, kita menemukan:

Tabel ini tidak dibaca hanya sebagai urutan angka, melainkan perubahan arsitektur kebijakan.

Pada masa awal, negara berbicara mengenai perpanjangan BUP dan Guru Besar Emeritus.

Pada 2016, negara menyediakan mekanisme registrasi dosen purna tugas melalui NIDK.

Pada 2025–2026, negara kembali memberikan tempat yang lebih eksplisit kepada Profesor Emeritus sebagai bagian dari pengaturan karier dosen.

Jadi, yang berubah bukan hanya angka, melainkan cara negara mendefinisikan keberadaan Profesor setelah pensiun.

Lalu Bagaimana dengan PTN, PTNBH, dan PTS?

Di sinilah persoalan regulasinya menjadi lebih menarik.

Permendiktisaintek 52/2025 secara eksplisit mengatur mekanisme Dosen Profesor Emeritus pada PTS. Sementara itu, Juknis layanan pengembangan profesi dan karier dosen melalui Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 memperjelas mekanisme pelaksanaannya. Keputusan tersebut diterbitkan sebagai petunjuk teknis implementasi layanan pengembangan profesi dan karier dosen.

Juknis 2026 juga memberikan ketentuan penting mengenai dosen tidak tetap.

Dosen tidak tetap dapat berasal dari dosen yang telah memasuki usia pensiun dan dapat diangkat berdasarkan perjanjian oleh PTN BH atau PTS. Dosen tersebut dapat ditugaskan dalam ruang lingkup Tridharma, tetapi tidak mempunyai promosi karier akademik.

Ini memberikan klarifikasi penting.
PTNBH dapat mengangkat dosen yang telah memasuki usia pensiun sebagai dosen tidak tetap, berdasarkan perjanjian. Tetapi status tersebut tidak identik dengan skema Profesor Emeritus sebagai dosen tetap PTS.

Di sinilah nomenklatur kembali memainkan peranan.

Kita sekarang berhadapan dengan dua konstruksi, yaitu Profesor Emeritus sebagai Dosen Tetap pada PTS, dan Dosen purnatugas sebagai Dosen Tidak Tetap pada PTNBH atau PTS.

Keduanya sama-sama memungkinkan keberlanjutan kontribusi akademik setelah pensiun, tetapi dasar dan statusnya berbeda.

Untuk PTN non-BH pun terdapat ketentuan tersendiri mengenai pengangkatan dosen tidak tetap dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Karena itu, persoalannya bukan lagi apakah Profesor yang pensiun boleh berkontribusi melainkan dalam status apa, dengan kewenangan apa, untuk berapa lama, dan dengan nomenklatur apa?

Negara Belum Selesai Mengatur Nomenklatur

Regulasi memang harus berubah mengikuti perkembangan sistem pendidikan tinggi. Lebih tepat dikatakan bahwa negara masih terus mencari bentuk paling tepat untuk mengelola keberlanjutan peran Profesor setelah BUP.

Perjalanan regulasinya sendiri sudah memperlihatkan hal tersebut, yaitu :
Guru Besar Emeritus → Profesor Emeritus → dosen purna tugas dengan NIDK → Profesor Emeritus dalam rezim baru.
Nomenklaturnya berubah. Mekanismenya berubah. Statusnya berubah.

Batas usianya juga pernah berbeda menurut mekanisme yang digunakan.

Tetapi ada satu persoalan yang tetap sama, yaitu bagaimana memanfaatkan pengetahuan, pengalaman, dan otoritas keilmuan Profesor setelah masa kerja regulernya berakhir?

Menurut saya, inilah pertanyaan kebijakan yang jauh lebih penting daripada hanya mempersoalkan apakah batas usia harus 70, 75, atau 79 tahun.

Jangan Memensiunkan Ilmu Pengetahuan
Mungkin sudah waktunya kita membedakan secara lebih tegas antara pensiun dari pekerjaan dan pensiun dari ilmu pengetahuan.

Pensiun dari pekerjaan merupakan konsekuensi administratif dan hukum. Tetapi ilmu pengetahuan tidak mengenal batas usia pensiun. Melekat sepanjang hayat.

Seorang Profesor yang telah berusia 70 tahun mungkin tidak lagi menjadi dosen tetap dalam pengertian sebelumnya. Tetapi pengalaman penelitian, karya ilmiah, jaringan akademik, pengetahuan institusional, kemampuan membimbing, dan kebijaksanaan akademiknya dapat tetap memiliki nilai bagi perguruan tinggi.

Karena itu, kebijakan Profesor pascapensiun seharusnya tidak hanya menjawab “Berapa tahun lagi boleh bekerja?”, Tetapi juga “Apa bentuk kontribusi terbaik yang masih dapat diberikan?”

Pertanyaan ini menggeser paradigma dari retensi tenaga kerja menuju retensi pengetahuan. Dan mungkin di situlah arah kebijakan Profesor Indonesia ke depan perlu diletakkan.

Penutup: Ada PP yang Lebih Penting

Masyarakat Jawa Barat pernah akrab dengan Sinetron Preman Pensiun. Cerita tentang orang yang meninggalkan dunia lamanya, tetapi kehidupan tidak serta-merta berhenti.

Dunia akademik mempunyai cerita yang berbeda. Ada Profesor Pensiun. Dalam kasus Profesor, yang menarik bukan siapa yang pensiun, melainkan apa yang terjadi sesudahnya.

Indonesia telah menempuh perjalanan panjang yakni Guru Besar Emeritus, perpanjangan masa pengabdian, purna tugas dengan NIDK, sampai kembali ditegaskannya Profesor Emeritus dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 dan dijabarkan lebih teknis melalui Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026.

Perjalanan itu memperlihatkan bahwa negara belum berhenti mencari bentuk terbaik bagi Profesor setelah BUP. Mungkin memang demikian seharusnya. Sebab Profesor boleh pensiun dari pekerjaan, tetapi ilmu pengetahuan tidak seharusnya ikut pensiun.

Jika Preman Pensiun mempunyai episode setelah pensiun, maka Profesor Pensiun pun semestinya memiliki ruang pengabdian setelah pensiun—bukan untuk mempertahankan jabatan semata, melainkan untuk memastikan bahwa pengetahuan yang telah dibangun puluhan tahun tidak ikut berhenti pada angka 70.

Profesor pada akhirnya akan pensiun. Kelak, gelarnya mungkin hanya tinggal terukir lengkap pada batu nisan. Tetapi ilmu tidak pernah mengenal pensiun. Ilmu tetap hidup dalam pikiran yang meneruskannya, hati yang menghayatinya, dan perbuatan yang mewujudkannya.