Polres Serkot,(Siberone.co.id) – Diduga menjadi seorang pengedar narkoba jenis sabu, seorang pemuda DF (31) asal Kecamatan Kramatwatu, dibekuk Sat Resnarkoba Polres Serkot Polda Banten pada Senin (28/3/2022) saat berada di pinggir Jalan Raya Cilegon, Kecamatan Kramawatu, Serang.
Penangkapan pelaku DF merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya petugas mengamankan rekan tersangka. Kepada petugas, rekan tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dari DF.
“Jadi sebelumnya kita mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika. Dimana diakui bahwa mendapat narkotika sabu itu dari si DF ini. Kemudian kita langsung kejar dan lakukan penangkapan, dan kebetulan dia sedang berada di pinggir jalan di daerah Kramatwatu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat (1/4/2022) dalam keterangan resminya.
Saat ditangkap, DF pun mengakui bahwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada rekannya seharga Rp400 ribu. Bahkan, di tangan DF, petugas turut mengamankan 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celana depan sebelah kiri.
“Dari DF ini kita menyita narkoba jenis sabu seberat 1,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Pengakuannya dia dititipkan oleh rekannya 4 bungkus, tapi 2 bungkusnya sudah terjual dan sisi 2 bungkus,” terang Agus.
Atas perbuatannya, tersangka DF pun digelandang ke Mapolres Serkot untuk dilakukan periksaaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa kandungannya.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.


