Polres Serkot – (siberone.co.id) – Kasus pencurian laptop dan perangkat elektronik di Puskesmas Kelurahahan Banjaragung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang berhasil di ungkap oleh Jajaran Polsek Cipocok Jaya Polres Serkot Polda Banten pada tanggal 26 Nopember 2021 pukul 23.00 WIB .

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi mengamankan pelaku (M I) warga Kecamatan Petir Kabupaten Serang,Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S. IK., M. H melalui Kapolsek Cipocok Jaya AKP Boy Achmad Saefudin “menerangkan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan penjaga Malam Puskesmas Sdr. Hari Bahwa pada malam hari Jumat tanggal 26 Nopember 2021 pukul 23.00 WIB diketahui ada seorang yang mencurigakan berada didalam puskesmas ,atas dasar tersebut Unit Reskrim dan Piket Mako bergerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara ,dengan usaha yang gigih dan dibantu warga,Polsek Cipocok Jaya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti barang yang sudah berhasil diambil berupa 4 unit komputer ,4 unit keybord ,4 mouse ,1 unit TV dan 2 unit rooter wifi ,1 unit pisau kecil .

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa pelaku MI saat melakukan pencurian masuk kedalam Kantor Puskesmas melalui jendela pelayanan dengan cara memecah kaca jendela dan melakukan pencurian bersama kedua temanya yang berhasil melarikan diri diketahui bernama H dan S .tutur Kapolsek Boy.

Sementara itu Kanit Reskrim IPDA IRWAN SH menambahkan “ pelaku MI dan teman temanya tersebut sebelum melalukan pencurian di Puskesmas kurang lebih satu bulan yang lalu telah melakukan pemantauan dan kami jajaran Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya sedang melakukan pengejaran kedua temanya yang telah ditetapkan sebagai DPO,
“Kasus ini masih kami kembangkan karena ada dugaan juga dilakukan di beberapa TKP lain,” katanya.

Ditempat yang sama Kepala Puskesmas Ibu YULINAH mengatakan “ mengucapkan trimakasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Kepolisian khususnya Jajaran Polsek Cipocok Jaya Polres Serkot yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku beserta barang buktinya ,sehingga barang yang sudah berhasil diambil ,berhasil diamankan kembali “tuturnya .

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 unit komputer ,4 unit keybord ,4 mouse ,1 unit TV dan 2 unit rooter wifi ,1 unit pisau kecil ,Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  

*(Humas Polsek Cipocok Jaya ) *