SERANG  (siberone.co.id) – DPRD Provinsi Banten menegaskan komitmennya mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Penguatan fungsi pengawasan legislatif dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah penyimpangan, terutama pada sektor perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Aula Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (29/10/2026).

Rakor tersebut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, jajaran BPKP dan KPK, kepala daerah kabupaten/kota, serta pimpinan DPRD dari Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Salah satu agenda utama kegiatan tersebut adalah penandatanganan komitmen bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD. Komitmen ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat pencegahan korupsi pada sektor-sektor strategis yang rawan penyimpangan.

Fahmi Hakim mengatakan, DPRD memiliki peran strategis melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

“DPRD mendorong agar proses perencanaan dan penganggaran dilakukan secara transparan, tepat sasaran, serta mengedepankan kepentingan masyarakat,” katanya.

Menurut Fahmi, upaya membangun pemerintahan yang berintegritas tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Diperlukan sinergi antara legislatif dan eksekutif, disertai konsistensi seluruh penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Ia menambahkan, keikutsertaan DPRD Banten dalam rakor tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut penguatan integritas di lingkungan legislatif.

Sebelumnya, DPRD Banten telah menggelar Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Legislatif bersama KPK pada 27 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menjadi upaya meningkatkan pemahaman dan komitmen anggota DPRD dalam mencegah praktik korupsi.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa kondisi makro pembangunan daerah menunjukkan tren positif. Pada triwulan II 2026, ekonomi Banten tumbuh 5,49 persen secara tahunan dan masuk lima besar provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia.

Adapun inflasi Banten pada September 2026 tercatat sebesar 3,14 persen, lebih rendah dibandingkan inflasi nasional.

Melalui rakor dan penandatanganan komitmen bersama tersebut, diharapkan sinergi pemerintah daerah dan DPRD semakin kuat. Terutama dalam memastikan perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.