Jakarta – siberone.co.id
Dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi dan 18 Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melakukan Konsultasi terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (03/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedatangan Agus Toyib dan rombongan diterima secara langsung oleh Direktur Jenderal HAM, Mu’alimin Abdi didampingi Direktur Instrumen HAM dan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal HAM menyampaikan penguatan dan mengingatkan jajaran untuk mengemban tugas dan fungsi serta mengemban tugas Perlindungan HAM dengan baik.

“HAM menempati porsi terbesar dalam konstitusi kita. Sebagaimana Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 mencantumkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Sehingga, ketika Satuan Kerja sedang menerapkan pelayanan publik yang baik, maka itu berarti Satuan Kerja telah melaksanakan amanat konstitusi, karena setiap orang berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik”, papar Direktur Jenderal HAM.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh perwakilan Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan yang diwakili oleh Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kadek Anton Budiharta dan Kepala Satuan Kerja Imigrasi yang diwakili oleh Kepala Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna. (Humas Kanwil Banten)