SERANG, Siberone.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten bersama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Banten menggelar Rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Aula Bale Soepomo, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini bertujuan menilai kualitas, kesesuaian, dan efektivitas produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan hukum serta prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, serta perwakilan Biro Hukum Provinsi Banten, bagian hukum pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan tim Badan Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Banten.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Hadiyanto, menegaskan bahwa regulasi tidak boleh hanya menjadi pemenuhan aspek administratif pemerintahan, tetapi harus memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat bagi masyarakat.
“Peraturan perundang-undangan dibentuk bukan sekadar untuk memenuhi aspek administratif pemerintahan. Regulasi harus menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, sekaligus menjadi kompas dalam menggerakkan pembangunan daerah,” ujar Hadiyanto.
Ia juga menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi melalui orkestrasi produk hukum agar peraturan lebih mudah dipahami dan diterapkan. Dalam proses pembentukan peraturan, naskah akademik perlu mendapat perhatian karena menjadi landasan penting dalam merumuskan norma yang tepat dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Banten, Naseh Kadepa, menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi dilakukan melalui penelaahan sejumlah sampel produk hukum daerah untuk memastikan norma yang diatur telah mengadopsi prinsip-prinsip HAM secara tepat sasaran.
Ia berharap kegiatan ini menjadi awal kerja sama berkelanjutan antara kedua kantor wilayah, termasuk dalam tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah.
Melalui kolaborasi ini, analisis dan evaluasi produk hukum diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi yang sesuai ketentuan, tetapi juga mampu melindungi hak dan martabat masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kegiatan ini diikuti pula oleh perwakilan pemerintah daerah dan perangkat daerah dari Provinsi Banten, Kabupaten Serang, serta Kota Serang, termasuk unsur yang membidangi hukum, perdagangan, koperasi dan UKM, pariwisata, pendidikan, serta kebudayaan.


