Serang, (siberone.co.id) – Tidak dipungkiri, pelayanan publik dewasa ini terus bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan zaman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Untuknya, sebagai Kementerian/Lembaga Publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten turut dituntut untuk pemerintah dituntut selalu mampu dan cepat beradaptasi dengan segala perubahan, agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.

Disampaikan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten, Novita Ilmaris, Pelayanan Publik yang dimaksud adalah Pelayanan Publik yang Prima, efektif dan efisien.

Terlebih, digaungkannya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Badan Publik harus mampu memberikan pelayanan prima sejalan dengan prinsip “Clean and Clear Governance”, yaitu Pelayanan Publik yang bebas dari Praktek Korupsi, Pungli dan Gratifikasi.

Untuknya, Novita Ilmaris meminta seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Banten untuk menerapkan sikap Profesional, Integritas, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tusinya sebagai seorang ASN, yang tuagsnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mari bersama-sama kita menjadi ASN yang memiliki sikap Profesional, memiliki Integritas dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diemban. Karena sebagai, ASN, dengan atau tanpa Predikat WBK/WBBM, tugas utama kita adalah tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat”, ujarnya. (Humas Kanwil Banten)