POLRES SERKOT, (Siberone.co.id) – Unit Reskrim Polsek Walantaka Polres Serkot Polda Banten amankan pelaku jambret, Senin (25/04).
Pelaku berinisial “PA” (40) tahun, berhasil di bekuk unit Reskrim Polsek Walantaka Polres Serkot Polda Banten karena melakuka aksi jambret 1 (satu) unit Handphone merk Oppo di Lingkungan Turus Mesjid Rt 03/01, Tegal Sari, Walantaka, Kota Serang.
Pelaku “PA” nekat lakukan jambret pada Minggu,(24/04) pada pukul 14:30 Wib.
ketika korban seorang perempua berinisial AD (11 tahun), sedang berjalan kaki sambil memegang handphone, kemudian datang pelaku PA, menghampiri korban dan berpura – pura menayakan alamat, pada saat itu Pelaku langsung merampas Handphone korban dari tangan korban sehingga korban terjatuh dan mengalami luka lecet dibagian lutut kaki sebelah kanan dan luka lecet ditelapak kaki sebelah kanan dan kiri, pelaku PA berhasil membawa handphone korban.
Korban Berteriak maling, dan didengar oleh warga kemudian melakukan berusaha mengejar pelaku yang menggunakan sepeda mio warna merah, pelaku PA berhasil diamankan oleh warga dan Unit Polsek Walantaka Polres Serkot yang berada di tempat kejadian.
Kapolres Serkot Polda Banten AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui Kapolsek Walantaka membenarkan kejadian tersebut.
“Benar telah diamankan di duga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial “PA” saat ini sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Walantaka Polres Serkot.” Ujarnya.
Sementara itu ditempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Walantaka IPDA Maryono, menambahkan.” Untuk di duga pelaku “PA” karena aksi melakukan jambret terhadap korban saat ini dilakukan penahanan di rutan Polsek Walantaka Polres Serkot untuk proses penyidikan, dan kita jerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun” Ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut 1 (satu) unit Hp merk Oppo A53 warna biru dan 1(satu) unit sepeda motor yamaha mio warna merah No Pol: B 3907 PED berikut kunci kontak.
(Humas)


