Oleh: Ester Ro Uli Siahaan, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Penanaman Modal Asing Lima

Scroll Untuk Lanjut Membaca

(siberone.co.id) – Dalam dunia bisnis dan usaha, transaksi pinjam meminjam uang adalah hal yang lazim. Peruntukan dilakukan pinjaman pun beragam, mulai dari penambahan modal usaha, menjaga arus kas perusahaan, ataupun meningkatkan fleksibilitas keuangan bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi dan investasi. Pinjaman biasanya melibatkan pembayaran bunga sebagai biaya untuk menggunakan dana tersebut. Pihak yang memberi pinjaman disebut pemberi pinjaman (kreditur), sementara pihak yang menerima dana disebut peminjam (debitur). Umumnya, debitur akan mengembalikan pokok pinjaman ditambah dengan bunga pinjaman yang dilunasi dalam periode waktu yang disepakati dalam perjanjian pinjaman.
Dalam kondisi tertentu, transaksi pinjaman dapat dilakukan tanpa bunga, misal pinjaman yang terjadi antara perusahaan induk dan anak perusahaan, antara anak perusahaan dengan anak perusahaan lainnya atau antara perusahaan yang berada di bawah kepemilikan yang sama. Transaksi pinjaman ini biasa disebut dengan pinjaman intragroup atau intra-group loan. Pinjaman intragrup dapat digunakan sebagai bagian dari strategi manajemen pajak dalam grup perusahaan. Lalu, bagaimana pengaturan pajak di Indonesia terkait dengan transaksi pinjaman tanpa bunga?

Regulasi Terkait Pinjaman Tanpa Bunga
Terkait dengan transaksi pinjaman tanpa bunga diberlakukan aturan khusus yang diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Lebih lanjut dalam Pasal 12 Ayat (2) PP 94/2010 diatur bahwa apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Persyaratan dan ketentuan tentang transaksi pinjaman tanpa bunga dalam Pasal 12 PP 94/2010 tersebut pemenuhannya bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka Wajib Pajak dianggap bertransaksi pinjaman dengan bunga wajar.
Dalam penjelasan Pasal 12 Ayat (2) PP 94/2010 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “tingkat suku bunga wajar” adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undangan Pajak Penghasilan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, bunga pinjaman merupakan objek Pajak penghasilan (PPh). Apabila bunga pinjaman dibayarkan kepada kreditur yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, maka penghasilan bunga akan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%, sedangkan kepada kreditur yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, penghasilan bunga akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Implikasi Perpajakan
Pinjaman intragrup tentunya memberikan banyak keuntungan bagi grup perusahaan dalam mengoptimalkan sumber daya keuangan untuk memperluas operasi dan mendanai proyek perusahaan. Namun, pinjaman intragrup juga dapat menjadi masalah apabila tidak dikelola dengan benar dan terdapat risiko bahwa otoritas pajak menganggap bahwa transaksi pinjaman tanpa bunga tidak dilakukan sesuai ketentuan sehingga dianggap sebagai upaya penghindaran pajak. Hal inilah yang akan berujung menjadi sengketa perpajakan.
Sebagai contoh: PT ABC memiliki persentase kepemilikan atas PT BCD sebesar 30%, sehingga PT BCD dapat menerima pinjaman tanpa bunga dari PT ABC sebagai pemegang saham. Pada tahun 2021, PT ABC memberikan pinjaman tanpa bunga kepada PT BCD yang dianggap sedang mengalami kesulitan keuangan atau merugi. Fiskus melakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 PT ABC dan diketahui bahwa PT BCD tidak dalam keadaan merugi, sehingga pinjaman tanpa bunga PT ABC kepada PT BCD tidak memenuhi syarat kumulatif Pasal 12 PP 94/2010 dan dianggap sebagai pinjaman yang dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Dalam kondisi ini, baik PT ABC dan PT BCD memiliki risiko untuk dilakukan koreksi fiskal pada pajak yang sudah dilaporkan dalam SPT. PT ABC dapat dianggap memiliki penghasilan lain dari luar usaha, yaitu penghasilan bunga, yang belum dilaporkan dalam SPT, sehingga fiskus dapat melakukan koreksi fiskal positif yang akan menambah penghasilan kena pajak PT ABC.
Lain halnya dengan PT BCD yang memiliki potensi koreksi fiskal pada DPP PPh Pasal 23 karena tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga pinjaman kepada PT ABC. Atas kurang bayar PPh Pasal 23 tersebut, PT BCD dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang KUP, yakni sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Selain itu, Pinjaman tanpa bunga juga kerap dikaitkan dengan isu dividen terselubung. Pinjaman intragrup yang dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga yang tidak wajar dapat dikategorikan sebagai upaya pembagian laba secara konstruktif dalam grup perusahaan. Beda antara tingkat suku bunga yang dibayarkan dan suku bunga yang berlaku di pasar yang dapat disebut sebagai dividen terselebung yang dibayarkan perusahaan peminjam kepada para pemegang saham dan sering menjadi poin koreksi fiskal pajak.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja