(siberone.co.id) – Pada bulan Oktober 2024, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur mengenai pemberian fasilitas perpajakan dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
Ketentuan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, kemudahan dan kesederhaan dalam pemberian fasilitas perpajakan. Penerapan paradigma pelayanan dengan skema trust and verify untuk peningkatan pelayanan dan pelaksanaan pengawasan berbasis teknologi informasi.
Perkembangan terkini terkait dengan pelaksanaan dan pengadministrasian hibah atau pinjaman luar negeri yang meliputi perubahan trend pelaksanaan hibah, tata kelola dan pelaksanaan proyek pemerintah oleh multi instansi juga menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi diterbitkannya aturan ini.
Proyek pemerintah merupakan proyek atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda untuk melaksanakan fungsi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan pelindungan, yang dipertanggungjawabkan dalam APBN atau APBD.
Skema pemberian fasilitas perpajakan dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri ini melibatkan 3 aktor utama yaitu yang pertama Penerima hibah, pinjaman dan/atau penerima penerusan hibah dan/atau pinjaman (Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah), kedua Pemberi Hibah dari luar negeri dan yang ketiga adalah Kontraktor Utama (kontraktor, konsultan atau pemasok yang menandatangani perjanjian dengan penerima hibah/pinjaman atau pemberi hibah dalam pelaksanaan proyek pemerintah).
Terdapat dua fasilitas perpajakan yang diberikan dalam pelaksanaan proyek pemerintah tersebut yaitu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) Tidak Dipungut dan Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung oleh Pemerintah (DTP).
Fasilitas PPN/PPnBM Tidak Dipungut dapat di manfaatkan oleh:
Pemberi Hibah, atas kegiatan perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Kontraktor Utama sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
Kementerian/Lembaga dan Pemda, atas kegiatan perolehan BKP atau JKP dari Kontraktor Utama sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud serta pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
Kontraktor Utama, dalam hal atas kegiatan Impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud serta pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
sedangkan untuk fasilitas PPh DTP hanya dapat dimanfaatkan oleh Kontraktor Utama saja atas PPh yang terutang baik yang bersifat final maupun tidak final.
Untuk mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM Tidak Dipungut tersebut, ketiga pihak terkait harus memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) sebelum saat terutangnya PPN/PPnBM. Sebelum mengajukan permohonan SKTD, Kementerian/Lembaga dan Pemda menyampaikan Pemberitahuan Kontraktor Utama dan Registrasi BKP/JKP dengan alur sebagai berikut:
Kementerian/Lembaga atau Pemda menyampaikan Pemberitahuan Kontraktor Utama kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengisi formulir serta dilengkapi dengan dokumen pendukung. Atas Pemberitahuan Kontraktor Utama, DJP melakukan penelitian dan menerbitkan Surat Keterangan Sebagai Kontraktor Utama dalam hal memenuhi atau Surat Pemberitahuan Tidak Memenuhi Ketentuan dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan, dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja. Pemberitahuan Kontraktor Utama ini dilakukan atas setiap perjanjian ataupun kontrak untuk masing-masing Kontraktor Utama;
Setelah memperoleh Surat Keterangan Sebagai Kontraktor Utama, Kementerian/Lembaga atau Pemda, melakukan registrasi BKP/JKP dengan mengisi formulir registrasi yang dilengkapi dengan dokumen pendukung. Atas registrasi BKP/JKP, DJP melakukan penelitian dan menerbitkan Bukti registrasi BKP/JKP dalam hal memenuhi ketentuan atau Surat Pemberitahuan Tidak Memenuhi Ketentuan dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.
Setelah mendapatkan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama dan Bukti Registrasi BKP/JKP maka selanjutnya adalah Pengajuan Permohonan SKTD dapat dilakukan oleh Penerima Hibah/Pinjaman, Pemberi hibah/pinjaman melalui penerima hibah, atau Kontraktor Utama secara online. Atas permohonan fasilitas PPN/PPnBM Tidak Dipungut ini, DJP melakukan penelitian dan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) dalam hal memenuhi ketentuan atau Surat Pemberitahuan Tidak Memenuhi Ketentuan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.
Kewajiban Kontraktor Utama sebagai PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada penerima hibah/pinjaman atau pemberi hibah barang/jasa adalah
PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada penerima hibah/pinjaman; dan/atau pemberi hibah barang/jasa pastinya Wajib Membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan pada saat terutang dalam hal ini dengan menggunkan kode faktur 07 atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.
Faktur Pajak diisi secara benar, lengkap, dan jelas termasuk data identitas penerima hibah/ pinjaman, nama dan uraian BKP/JKP sesuai dengan SKTD, nomor register pada kolom referensi Faktur Pajak dan juga nomor SKTD.
Faktur Pajak harus diberi keterangan “PPN atau PPnBM tidak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995”.
Atas 1 SKTD hanya dapat digunakan untuk pembuatan 1 Faktur Pajak.
Faktur Pajak wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kemudian untuk fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah hanya dapat dimanfaatkan oleh Kontraktor Utama. Kontraktor Utama harus memiliki Surat Keterangan Fasilitas PPh sebelum diperolehnya penghasilan dari pelaksanaan proyek pemerintah dan melakukan penyampaian laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh DTP. Laporan realisasi ini disampaikan paling lambat sampai dengan batas waktu penyampaian SPT PPh untuk tahun pajak atau masa pajak diterimanya/diperolehnya penghasilan. Tahapan yang dilakukan untuk mendapatkan surat keterangan fasilitas PPh sebagai berikut:
Pemberitahuan Kontraktor Utama, untuk pengajuannya sama seperti dalam tahapan pemberitahuan Kontraktor Utama saat permohonan SKTD;
Kontraktor Utama menyampaikan Permohonan Fasilitas PPh kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan fasilitas PPh, dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis. Atas permohonan fasilitas Pajak Penghasilan ini, DJP melakukan penelitian dan menerbitkan Surat Keterangan Fasilitas PPh dalam hal memenuhi ketentuan atau Surat Pemberitahuan Tidak Memenuhi Ketentuan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima.
yang harus diperhatikan oleh kontraktor utama, apabila dalam suatu tahun pajak memperoleh penghasilan tidak hanya dari pelaksanaan proyek pemerintah dari hibah luar negeri saja (memperoleh penghasilan lainnya) maka berlaku ketentuan :
Menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasilan dari pelaksanaan proyek pemerintah untuk setiap proyek dan penghasilan dari selain pelaksanaan proyek pemerintah;
Biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dialokasikan secara proporsional;
Kerugian selama pelaksanaan suatu proyek pemerintah dikompensasikan dengan penghasilan dari pelaksanaan proyek pemerintah yang sama pada tahun pajak berikutnya;
Sisa kerugian pada tahun pajak berakhirnya suatu proyek pemerintah dikompensasikan dengan penghasilan selain dari pelaksanaan proyek pemerintah.

Dengan adanya fasilitas perpajakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh semua pihak yang terkait sehingga sektor publik dan sektor swasta berjalan dengan baik.