SERANG, Siberone.co.id – Komitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan terus ditunjukkan Rutan Kelas IIB Serang. Kali ini, Rutan Serang menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang untuk melaksanakan perekaman KTP elektronik, verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta perekaman biometrik bagi warga binaan, Senin (27 April 2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Rutan ini menjadi langkah konkret dalam melengkapi data administrasi kependudukan warga binaan, khususnya sebagai bagian penting dari berkas registrasi.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Aldi Abdulah Faqih, mengungkapkan bahwa dari total 571 warga binaan, terdapat 70 orang yang sebelumnya belum memiliki atau belum terverifikasi NIK.

“Dari 571 warga binaan, masih ada 70 orang yang belum terverifikasi data dukung berupa NIK. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan hak administrasi kependudukan serta mendukung optimalisasi akses layanan jaminan kesehatan” ujar Faqih.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepemilikan NIK bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan memiliki manfaat besar, terutama dalam akses layanan kesehatan.

“NIK menjadi sangat penting bagi Warga Binaan, salah satunya yaitu jika sewaktu-waktu warga binaan membutuhkan rujukan ke Rumah Sakit, dapat menggunakan akses layanan jaminan kesehatan, baik melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan kesehatan maupun melalui BPJS kesehatan dengan menggunakan NIK warga binaan yang bersangkutan. “, Ucapnya.

Sementara itu, PLT Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang, Titi Mutiara, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus diberikan tanpa diskriminasi, termasuk kepada warga binaan pemasyarakatan.

“Kami sebagai ASN berkewajiban memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat. Warga binaan juga bagian dari masyarakat yang harus dilayani dengan sepenuh hati. Alhamdulillah, kegiatan hari ini berjalan lancar dan seluruh warga binaan yang sebelumnya belum memiliki NIK kini telah terverifikasi,” ungkap Titi.

Ia juga menambahkan bahwa proses pencetakan KTP elektronik diperkirakan selesai dalam waktu 1 hingga 2 hari setelah perekaman dilakukan.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan diserahkan secara resmi kepada pihak Rutan Serang disertai berita acara serah terima. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Serang kembali menegaskan komitmennya dalam pemenuhan hak dasar warga binaan, sekaligus memastikan mereka tetap mendapatkan akses layanan publik yang layak dan setara.