POLRESTA SERKOT, (siberone.co.id) – Anggota Polsek Waringinkurung Aipda Budi Kurniawan melaksanakan patroli melaihat banyaknya warga yang berangkat ke tempat wisata saat libur menggunakan mobil pickup atau bak terbuka. Padahal, kendaraan tersebut tidak diperuntukan mengangkut orang karena berbahaya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, S.I.K, M.H, M.I.K melalui Kapolsek Waringinkurung mengatakan pihaknya melarang masyarakat menggunakan mobil pickup untuk kegiatan wisata selama libur, karena sangat beresiko untuk keselamatan penumpang yang naik mobil tersebut.

“Penggunaan mobil pickup untuk berwisata menyalahi aturan karena mobil itu untuk angkut barang, dan keselamatan tidak terjamin bagi penumpang. Makanya, kita imbau penggunaan mobil bak terbuka tidak boleh, dilarang,” ujarnya, Selasa (06/6/2023).

Sesuai Undang – undang, lanjut dia, tidak dibenarkan mobil bak terbuka yang seharusnya untuk angkutan barang digunakan untuk angkutan orang karena akan membahayakan jiwa penumpangnya.

“Sesuai dengan Pasal 303 jo Pasal 137 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009, untuk kendaraan bak terbuka tidak boleh dipergunakan untuk mengangkut penumpang. Bagi yang melanggar akan diperingatkan,” ucap Kapolresta.

Upaya pemberian peringatan ini, kata Kapolresta, agar masyarakat sadar bahayanya mengangkut penumpang di bak belakang mobil. Bila mobil pickup yang mengangkut penumpang alami kecelakaan bisa menimbulkan banyak korban.

“Berwisatalah dengan aman, taati peraturan lalu lintas agar kita senang dan tidak menjadi korban kecelakaan. Mari utamakan keselamatan agar kita bisa berkumpul dengan keluarga tercinta,” ujarnya.