PANDEGLANG, (siberone.co.id) – Setelah nyaris dua tahun mandek dan viral di media sosial, kasus penganiayaan serta pengeroyokan anak di bawah umur di Kecamatan Pagelaran akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang bergerak cepat menangkap satu orang tersangka utama dalam perkara kekerasan brutal tersebut.
Meski satu pelaku telah diamankan, Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH PAHAM) Banten mendesak kepolisian untuk segera memproses dan menahan empat tersangka lainnya yang hingga kini masih menghirup udara bebas.
Kronologi Kejadian Nyaris Dua Tahun Lalu
Peristiwa tragis ini menimpa korban pada sore hari, 12 Agustus 2024. Saat itu, korban sedang berboncengan tiga bersama dua rekannya, Fikri dan Erlangga, di Jalan Raya Labuan Tarogong–Panimbang, Kampung Muara, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Secara brutal, sekelompok pelaku mengejar dan menyerang mereka. Baju korban ditarik, lalu punggungnya dibacok menggunakan senjata tajam hingga terjatuh dari motor. Tidak berhenti di situ, para pelaku mengeroyok ketiga korban dengan pukulan dan tendangan. Akibat luka bacok di punggung kiri dan benjolan di kepala, korban sempat dilarikan ke Klinik Al Furqon sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang. Keluarga korban resmi melaporkan kejadian ini pada 13 Agustus 2024.
Mandek dan Diwarnai Intimidasi Oknum LSM
Proses hukum kasus ini berjalan sangat lambat hingga memakan waktu hampir dua tahun. Upaya mediasi yang sempat diupayakan gagal total karena pihak pelaku tidak pernah hadir. Ironisnya, penyidik justru mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para pelaku.
Selama proses penundaan tersebut, keluarga korban mengaku kerap mendapat tekanan dan intimidasi dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengklaim sebagai utusan dari pihak pelaku. Kasus ini baru mendapat respons cepat dari kepolisian setelah viral dan menuai sorotan tajam dari publik.
LBH PAHAM Banten Tuntut Kesetaraan Hukum
Pendamping hukum korban dari LBH PAHAM Banten, Neneng Annisa Rahmah, S.H., memberikan apresiasi atas penangkapan satu tersangka tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perjuangan belum selesai karena empat tersangka lain yang juga berstatus anak belum ditahan dan baru dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Senin mendatang.
“Kami berharap empat tersangka lainnya benar-benar memenuhi panggilan penyidik. Jika ada hambatan, aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya,” ujar Neneng dalam rilis resminya, Sabtu (1/8/2026).
Neneng mengingatkan bahwa meskipun para pelaku berstatus anak dan mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda atau mengabaikan hak korban.
“Yang kami minta adalah kesetaraan di hadapan hukum, tanpa ada perlakuan istimewa yang merugikan korban. Kami tidak ingin keadilan hanya datang karena viral, melainkan karena aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh,” tegas Neneng.
LBH PAHAM Banten berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan dan mengajak masyarakat luas ikut mengawasi jalannya proses hukum agar keadilan yang hakiki dapat ditegakkan. (red)


