POLRES SERKOT,(Siberone.co.id) – Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, bersama pejabat utama Polres Serkot dan para Kapolsek jajaran Polres Serkot, mengikuti Vico yang membahas tentang kelangkaan bahan pangan khususnya minyak goreng. dilaksanakan di Ruang Aula Osvia Polres Serkot, pada Senin (14/03).
Kapolri dalam kegiatan tersebut didampingi oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Muhamad Lutfi.
Sementara itu, vcon juga diikuti oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs Ery Nursatari dan Pejabat Utama Polda Banten serta Kadisperindag Provinsi Banten H Babar Suharso. Acara juga diikuti oleh pimpinan Polda dan Polres di seluruh Indonesia.
Dalam rapat tersebut Menteri Perdagangan M. Lutfi menjelaskan beberapa faktor penyebab naiknya harga minyak goreng. “Perang Rusia dan Ukraina mengakibatkan kesulitan distribusi sunflower oil dan repeseed oil yang berasal dari Ukraina ke Indonesia, sehingga tentu saja berdampak bagi Indonesia. Namun bila dilihat jumlah Domestic Market Obligation (DMO) pada Februari sebanyak 720.612 ton, harusnya jumlah tersebut dapat memenuhi konsumsi minyak goreng untuk masyarakat selama 2 bulan. Namun faktanya, minyak goreng tidak ada di pasar, hal ini dapat terjadi karena ada pelaku usaha yang curang dengan menimbun, atau menjual ke industri,” kata Menteri Perdagangan.
Sementara itu Kapolri Jendaral Polisi Listiyo Sigit Prabowo menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk melaksanakan langkah langkah tegas guna mengantisipasi pelanggaran yang bisa menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Beberapa potensi pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng misalnya kapasitas DMO untuk eksport lebih dari pembatasan 30% sehingga barang tidak tersalurkan ke masyarakat, juga distributor dan agen yang memainkan harga dengan alasan keterbatasan stok yang kemudian menjual harga minyak goreng lebih dari harga eceran tertinggi.
Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto meminta terkait isu kelangkaan minyak goreng di Provinsi Banten harus dikelola dengan baik. “Saya memerintahkan Kapolres dan PJU turun ke lapangan untuk cek kembali stok dan harga minyak goreng, mengawasi distribusi minyak goreng dari produsen, distributor, agen hingga pasar baik tradisional juga modern dan jika ada temuan pelanggaran segera lakukan tindak tegas,” kata Kapolda Banten.
Pada kesempatan yang sama Kapolda Banten megingatkan dalam proses penindakan hukum agar menerapkan persangkaan yang tepat. “Dalam proses penindakan hukum harus menggunakan persangkan yang tepat terhadap spekulan sehingga adaptif dengan fakta di lapangan jangan muncul celah hukum sehingga tindakan tersebut membuat efek jera dan selalu berkoordinasi yang intens dengan Disperindag yang ada di Provinsi maupun yang ada di kabupaten dan Kota,” jelasnya.
Kapolda Banten mengucapkan terima kasih kepada kapolres yang telah melakukan penindakan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Serang Kota, Polres Lebak dan Polresta Tangerang yang telah melakukan penindakan terhadap penimbun minyak goreng,” tutup Kapolda Banten.
Sementara itu Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan “Polres Serang Kota bersama jajaran Polsek, dengan bekerja sama dengan dinas terkait terus akan bekerja untuk mengawasi ketersedian minyak goreng menjelang bulan Ramadhan” kata AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
AKBP Hutapea, juga menambahkan ” Polres Serkot akan bertindak tegas terhadap oknum pelaku yang melakukan penimbunan minyak goreng di wilayahnya” tambah Kapolres. (Humas)


