Serang – (siberone.co.id) – Pagi ini (16/11), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi beserta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan jajaran Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan HAM mengikuti Diskusi Publik DP2APR “Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Pasal 58 ayat (2) UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dibuka oleh Kepala Balitbangkumham Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, Diskusi Publik menghadirkan Narasumber antara lain Dr. Muhammad Ilham Hermawan, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasilam dan M. Nur Sholikin, S.H. selaku Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Beberapa hal disampaikan dalam Diskusi Publik ini antara lain dengan adanya UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan perlu ada perubahan karena materi muatan di dalam Perpres No. 87 Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi khususnya perubahan di dalam Pasal 58 UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dibahas pula bagaimana konsekuensi bagi Pemda apabila tidak melakukan pengharmonisasian Raperda kepada Kantor Wilayah, hal tersebut perlu diakomodir dalam perubahan Pepres 87/2019 dengan mempertegas kekuatan surat keterangan selesai harmonisasi dari Kantor Wilayah sebagai output dari pengharmonisasian Kantor Wilayah.

Turut hadir pada kegiatan Diskusi publik tersebut yaitu Perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, BPHN dan Kantor Wilayah. (Humas Kanwil Banten)