SERANG, Siberone.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Diskusi Strategi Kebijakan bertema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia” di Aula Bale Soepomo, Selasa (13/10/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh jajaran Kementerian Hukum dari berbagai wilayah serta pemangku kepentingan terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Hadiyanto, dalam pengantarnya menegaskan bahwa jaminan fidusia memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui kepastian hukum dalam pembiayaan berbasis benda bergerak.

“Implementasi kebijakan jaminan fidusia perlu terus dievaluasi agar pelayanan pendaftaran dan penghapusannya berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi ini penting untuk mengidentifikasi kendala di lapangan sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Hadiyanto.

Ia menjelaskan, penerbitan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan layanan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kendala teknis dalam penginputan dan sinkronisasi data hingga belum optimalnya penghapusan atau roya fidusia setelah kewajiban debitur dinyatakan lunas.

Kegiatan yang dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, bersama tim kerja analis kebijakan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi bahan perbaikan implementasi kebijakan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.

Diskusi menghadirkan empat narasumber yang memberikan perspektif hukum, praktik kenotariatan, pelayanan penyuluhan hukum, serta kebijakan administrasi hukum umum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Achmad Jailani, menjelaskan bahwa jaminan fidusia bersifat aksesori sehingga berakhir demi hukum ketika utang yang dijamin telah hapus, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Meski demikian, penghapusan pencatatan dalam sistem tetap diperlukan untuk memberikan kepastian administrasi.

Ia juga menyoroti kewajiban penerima fidusia untuk memberitahukan penghapusan jaminan dalam jangka waktu 14 hari kalender. Menurutnya, persoalan penghapusan fidusia tidak hanya berkaitan dengan norma hukum, tetapi juga kepatuhan, kapasitas pelayanan, kualitas data, dan mekanisme penyelesaian ketika penghapusan tidak dilakukan. “Pendaftaran memberi kepastian ketika jaminan lahir; penghapusan memastikan kepastian ketika jaminan berakhir,” jelas Achmad.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Tangerang Selatan, Arie Herawati, menekankan pentingnya kepatuhan penerima fidusia dalam memenuhi kewajiban administratif. Setelah kredit dilunasi, dokumen terkait perlu diselesaikan, termasuk pengembalian BPKB dan surat penghapusan jaminan kepada pemberi fidusia.

Dari perspektif pelayanan hukum, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Banten, Ridho Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa layanan pendaftaran fidusia secara elektronik telah berjalan, tetapi tata kelola penghapusan jaminan masih perlu diperkuat. Langkah perbaikan dapat dilakukan melalui peningkatan sosialisasi kebijakan, penguatan kepatuhan, koordinasi antarlembaga, dukungan sistem, serta evaluasi regulasi teknis.

Adapun Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Perdata, Dwi Ayu Parasmitha, memaparkan aspek formal pembuatan akta jaminan fidusia. Akta harus dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia dan memuat identitas para pihak, perjanjian pokok, uraian objek jaminan, nilai penjaminan, serta nilai benda yang menjadi objek fidusia.

Melalui diskusi tersebut, Kanwil Kemenkum Banten mendorong penguatan tata kelola layanan fidusia agar tidak hanya memberikan kemudahan administrasi, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum bagi kreditur maupun debitur.