POLRESTA SERKOT, (siberone.co.id) – Kanit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot Iptu Aditya Permata Putra,S.H.M.H bersama anggota Bripka Asep Nandang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti pelaku pencurian sepeda motor, Kamis (25/05)
Tersangka SR (24) tahun telah di kirim ke Kejaksaan Negeri Serang untuk proses penuntutan.
Tersangka RS dijerat dalam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, melalui Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtianto, mengatakan.
“Kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama tersangka RS, dimana perkara tersebut sudah lengkap atau P21″ujar Kompol Tedy.
Surat P21 tersebut sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Serang Nomor B-241/M.6.10/Eoh.1/05/2025.


