SERANG | (siberone.co.id) — Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., memimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejati Banten, Rabu (29/10/2025), bertempat di Aula Utama Kejaksaan Tinggi Banten.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam keputusan tersebut, Ardito Muwardi, S.H., M.H., resmi dilantik sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menggantikan Yuliana Sagala, S.H., M.H., yang dipromosikan menjadi Wakil Kepala Kejati Bangka Belitung.
Adapun pejabat Eselon III yang dilantik berdasarkan SK Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1425/10/2025 meliputi antara lain:
Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A — Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Banten.
Wawan Kustiawan, S.H., M.H — Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.
Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H — Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten.
Muhammad Akbar Yahya, S.H., M.H — Asisten Pemulihan Aset Kejati Banten.
Romiyasi, S.H., M.H — Asisten Pengawasan Kejati Banten.
Surayadi Sembiring, S.H., M.H — Kajari Pandeglang.
Onneri Khairoza, S.H., M.H — Kajari Lebak.
Apreza Darul Putra, S.H., M.H — Kajari Tangerang Selatan.
Arif Wibawa, S.Sos., S.H., M.H., Ondo Mulatua Pandapotan Purba, S.H., M.H., Indi Premadasa, S.H., M.H., dan Ardhi Haryo Putranto, S.H., M.H — Koordinator Kejati Banten.
Dalam amanatnya, Kajati Banten menegaskan bahwa rotasi jabatan bukan sekadar seremonial kelembagaan, melainkan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional dalam mewujudkan visi dan misi Kejaksaan.
“Hindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, jaga nama baik institusi, dan pastikan setiap langkah Saudara mencerminkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan pengabdian,” tegas Kajati.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Banten untuk mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan meningkatkan jumlah serta kualitas penyidikan, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Kajati kembali mengingatkan sumpah jabatan sebagai janji luhur yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menekankan pentingnya menjunjung Doktrin Tri Krama Adhyaksa — Satya, Adhi, Wicaksana — sebagai landasan integritas dalam bekerja.
“Setiap insan Adhyaksa wajib menghindari penyalahgunaan kewenangan, menjaga integritas diri dan keluarga, serta berpegang teguh pada etika demi penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (D2N)


