SERANG, Siberone.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tangerang Selatan di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah, Rabu (14/10/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adapun lima draf produk hukum daerah yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026;
2. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027;
3. Raperwal tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026;
4. Raperwal tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027; serta
5. Raperwal tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan.
6.
Rapat ini dihadiri secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Ferry Ferdiansyah, serta diikuti secara tatap muka oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Banten.

Dalam penyampaiannya, Ferry Ferdiansyah menegaskan bahwa rapat pengharmonisasian ini merupakan tahapan penting untuk menelaah, menyelaraskan, dan menyempurnakan draf regulasi yang diajukan oleh pemrakarsa.

“Pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan substansi dan rumusan norma dalam Raperda maupun Raperwal selaras dengan Pancasila, UUD 1945, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum,” ujar Ferry.
Ia menambahkan bahwa penyelarasan ini juga dilakukan agar draf regulasi mematuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan memenuhi standar teknis penyusunan hukum yang berlaku.

Melalui sinergi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Banten terus mendukung Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menghadirkan produk hukum daerah yang akuntabel, berkualitas, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat.