Serang (siberone.co.id) – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2027, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa 13 Oktober 2026,
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo, dihadiri Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Wakil Ketua DPRD Yudi Budi Wibowo, Barhum HS, dan Imron Rosadi, Kepala Bagian Persidangan, Aspirasi, dan Humas Sekretariat DPRD Banten Suryana, serta anggota DPRD Provinsi Banten dan pihak terkait.
Paripurna membahas penetapan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2027 sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sekretariat DPRD untuk tahun berikutnya.
Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo menyampaikan penyusunan rencana kerja merupakan bagian dari perencanaan kelembagaan yang terarah, terukur, efektif, dan akuntabel untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara optimal.
Eko menjelaskan rencana kerja disusun berlandaskan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai pemerintahan daerah dan tata tertib DPRD. Penyusunan dilakukan berdasarkan usulan alat kelengkapan DPRD, kemudian melalui proses konsultasi dan penyelarasan oleh Badan Anggaran bersama pimpinan fraksi sebelum dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, Kepala Bagian Persidangan, Aspirasi, dan Humas Sekretariat DPRD Banten Suryana membacakan Rancangan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2027. Ia menyampaikan bahwa rencana kerja tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan DPRD dan keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Banten tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2027. Dengan penandatanganan tersebut, Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2027 resmi ditetapkan.
Rencana kerja tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2027 dan menjadi acuan bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun rencana kegiatan dan anggaran kesekretariatan untuk tahun berikutnya. Pelaksanaan rencana kerja diharapkan selaras dengan arah kebijakan serta mendukung pemenuhan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD secara terarah, efektif, dan akuntabel.


