SERANG, (siberone.co.id) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi mengadakan Pertemuan Audit Maternal Surveilans dan Respons (AMPSR) Tingkat Provinsi Banten (APBD) Tahun 2023 di Aula Dinkes Prov Banten, Selasa 11/07/2023.
Untuk diketahui acara tersebut dihari oleh 108 orang yang terdiri dari 8 kabupaten dan kota diantaranya Tim AMP dinas kesehatan kabupaten dan kota, TIM AMP Rumah sakit pemerintah kabupaten/kota, rumah sakit swasta terpilih kabupaten/kota, kepala puskesmas terpilih dan bidang kordinator terpilih.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Dr.dr.Hj.Ati Pramudji Hastuti.MARS dalam sambutan mengatakan, Tujuan dalam pertemuan ini agar seluruh Pasyankes dan dinas kesehatan Kabupaten/kota Mengetahui dan melaksanakan AMPSR secara berkala dan berkesinambugan serta dapat melaporkan kematian ibu dan Perinatal di aplikasi MPDN dan mengimput Hasil AMPSR di MPDN.
Audit maternal perinatal (AMP) adalah upaya dalam penilaian pelaksanaan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan ibu melalui pembahasan kasus kematian ibu sejak di masyarakat sampai fasilitas pelayanan. Kendala yang timbul dalam upaya penyelamatan ibu pada saat terjadi kegawatdaruratan kebidanan dan bayi baru lahir akan dapat menghasilkan suatu rekomendasi dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan ibu dan bayi di masa datang.
“Pedoman AMPSR bertujuan untuk mengeliminasi kematian ibu dan kematian perinatal yangdapat dicegah, dengan cara mengumpulkan dan menggunakan data/informasi dari setiap kematian ibu dan kematian perinatal
untuk menyusun intervensi dan memantau dampaknya pada sistem kesehatan,” Ujarnya.
“Pelaksanaan AMPSR dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan mulai dari fasyankes, kab/kota, provinsi dan nasional. Pelaporan kematian dilakukan oleh semua Rumah Sakit milik pemerintah, Tni / Polri dan swasta diwajibkan untuk mengirimkan : Formulir ringkasan medik maternal/perinatal (RMM/RMP) yang sudah diisi lengkap untuk setiap kematian yang terjadi di Rumah Sakit dalam kurun waktu 3-7 hari,”Ungkapnya.
Selain itu, Laporan bulanan kematian ibu dan perinatal yang merupakan rekapitulasi dari kematian yang terjadi di Rumah Sakit pada bulan sebelumnya, termasuk jika tidak ada kematian yang terjadi di Rumah Sakit (dengan menggunakan formulir daftar kematian ibu-perinatal/dkip); atau bila menggunakan aplikasi (MPDN) : Mengunggah data setiap kematian ibu/ perinatal dalam kurun waktu 1-3 hari setelah terjadinya kematian.
Sehubungan dengan itu, perlu dilakukan surveilans kematian ibu sebagai kegiatan pemantauan terus menerus sehingga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang dihasilkan saat pengkajian melalui proses AMP,” tutupnya.(Randal/ Nandi)


