LEBAK (siberone.co.id) – Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Lebak Tahun 2025 ini sebesar Rp 3,172,382 juta, dan terendah se-Provinsi Banten. Tidak puas dengan nominal tersebut, sekolompok buruh yang tergabung di SPN Lebak, menuntut kenaikan upah di Tahun 2026 sebesar 10,5 persen dari jumlah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keinginan para buruh agar UMK Lebak di naikan tidak terlepas dari tingginya kebutuhan pokok yang saat ini terjadi. Dengan UMK yang ada, upah tersebut masih jauh dari kata layak. Oleh karenanya, mereka menuntut Pemkab Lebak, bisa menaikan UMK Lebak di Tahun 2026 nanti sebesar 10,5 persen.

“Kami menuntut kenaikan upah 10,5 persen di Kabupaten Lebak, pada Tahun 2026,” tegas Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sidik Uwen, dalam orasinya saat menggelar demo di depan Kantor Bupati Lebak, Senin (24/11/2025).

Dari pantauan di lokasi ratusan buruh berkumpul di depan kantor Pemkab Lebak untuk menuntut kenaikan upah, dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak.

Sambil orasi, para buruh juga membentangkan beberapa spanduk bertuliskan kenaikan upah, hapus peraturan Outsourcing, serta kebijakan yang dinilai tidak pro buruh dan rakyat kecil.

Sidik Uwen menegaskan, bahwa aksinya merupakan bentuk keresahan buruh yang selama ini upahya tidak layak jauh dari kesejahteraan. Usalan menaikan UMK ini juga beberapa pertimbangan yang memang untuk kepentingan kesejahteraan buruh.

“Saat ini upah buruh di Kabupaten Lebak jauh dari kata layak. UMK Lebak sangat kecil, dan menjadi yang paling kecil se-Provinsi Banten,” pungkasnya.

“Dengan Slogan Ruhay ini kami juga ingin membuktikan berpihak terhadap rakyat atau tidak. Hasil audiensi dengan Wabup Amir kami masih menunggu ketupusan terkait tuntutan kami ini,” tandasnya.

Sementara Wabup Amir Hamzah saat ditemui di ruang kerjanya mengaku tuntutan buruh terhadap kenaikan UMK sangat realistis ditengah tingginya kebutuhan dan berbagai pertimbangan yang di sampaikan.

Namun demikian, Ujar Wabup Amir belum bisa memutuskan terhadap tuntutan tersebut karena segala sesuatu ada aturannya.

“Jadi soal keinginan mereka soal kenaikan UMK sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, nanti kita pertimbangkan dengan dewan pengupahan, dan harus dipertimbangkan juga laju pertumbuhan ekonomi dan inflasinya.(red)