Tangerang,(Siberone.co.id) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terus berlanjut, Kali ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan mengikuti Rapat Pembahasan Raperda Kota Tangerang Selatan terkait dengan Pengkoperasian dan Usaha Mikro, Selas (30/11).
Dalam rapat pembahasan ini, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah mengungkapkan bahwa Secara umum materi muatan raperda tentang perkoperasian dan usaha mikro belumlah sesuai dengan materi muatan di dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP No. 7 tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dan belum sesuainya dengan peraturan perundang-undangan yang belaku, “Dasar hukum sebaiknya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, seperti UU 17 tahun 2012 yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” Ujar Perancang Kanwil Kumham Banten
Bukan hanya itu saja, Perancang Kanwil Kumham Banten juga membahas mengenai judul yang sebaiknya disesuaikan dengan kewenangan pemerintah kota tangsel yaitu pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro dan masih adanya pengaturan di dalam pasal yg diatur berulang-ulang
“Sebaiknya dipisahkan rumpun pengaturannya antara koperasi dengan usaha mikro, mengingat pengaturan , standar hukum dan objek yang berbeda,” Ujarnya
Turut hadir di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang Selatan, Pansus Raperda Koperasi dan Usaha MIkro, Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, Dinas koperasi dan UMKM kota tangsel (Humas Kanwil Banten)


