Lebak, (siberone.co.id) – Senin, 19 Februari 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan Sepeda motor Honda Vario No.pol A-3295-OG yang dikendarai oleh Aditya Nurul Rizky Dengan Kendaraan Sepeda motor Honda Tiger No.pol A-5324-PS yang dikendarai oleh Muhamad Rahman yang terjadi pada pukul 07:00 WIB di Jl. Raya Rangkasbitung – Pamarayan kp. Lebong ds. Cijoro pasir Kec. Rangkasbitung kab. Lebak Prov. Banten.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan Pengendara Honda Vario an Aditya Nurul Rizky meninggal dunia di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung setelah mendapatkan perawatan yang intensif dengan jaminan perawatan yang diterbitkan oleh Jasa Raharja kepada pihak RSUD Adjidarmo.
Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi. Mengetahui Aditya meninggal di rumah sakit, petugas Jasa Raharja Samsat Maja Abi Rizky pada tanggal 21 Februari 2024 langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadiaan kecelakaan lalu lintas, Jasa Rahaja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.