• Sen. Okt 14th, 2024

Siber One

Media online utama

Kumham Banten Laksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah

Byadmin siberone

Sep 1, 2021

Serang – siberone.co.id
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan Kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yaitu Raperda Kabupaten Tangerang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika secara Virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting, Rabu (01/09).

Dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kab. Tangerang, Kesbangpol Kab. Tangerang, Dinas Kesehatan Kab. Tangerang, Satpol PP Kab. Tangerang, dan Dispora Kab. Tangerang, Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Haryanto.

Turut hadir memberikan sambutan, Kepala Bidang Hukum, Septi Erni yang menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian ini telah dilengkapi syarat administrasi seperti penyampaian naskah akademik/keterangan/penjelasan, draft raperda, dan SK Tim Asistensi.

“Kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi merupakan salah satu proses dalam tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan Pasal 58 ayat (2) UU 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan hasil akhir surat rekomendasi telah di lakukan pengharmonisasian oleh Kepala Kantor Wilayah”, ujar Septi Erni.

Sementara, disampaikan Bagian Hukum Setda Kab. Tangerang mewakili pemprakarsa, Penyusunan Raperda Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat Kab. Tangerang dari kegiatan penyalahgunaan Narkotika yang mana angka pengguna maupun penyalahgunaan Narkotika di daerah yang tinggi.

Masukan dan tanggapan disampaikan Perancang PUU Kanwil Kemenkumham Banten terkait Raperda Fasilitasi pencegahan dan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diantaranya bahwa kewenagan penyusunan Raperda ini merupakan kewenangan delegatif yg di berikan oleh Permendagri 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaram Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (Red)

Sharing is Caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *