Serang,(Siberone.co.id) – Sebagai Upaya untuk memitigasi risiko dalam pengadaan barang/jasa yang dimulai dari perencanaan pengadaan, Sekretariat Jenderal Kemenkumham menyelenggarakan Pelaksanaan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2022 Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan secara hybrid langsung dan virtual melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (16/11).
Dipusatkan pada tiga lokasi berbeda secara langsung yaitu, Balai Diklat Kepulauan Riau, Sulawesi Utara dan Jawa Tengah, Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia secara virtual, Turut hadir dari Kanwil Kemenkumham Banten, Kepala Kantor Wilayah Agus Toyib, Kepala Divisi Administrasi Novita Ilmaris, serta Jajaran Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam laporan sambutan yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah A. Yuspahruddin disampaikan bahwa penyusunan rencana umum pengadaan harus segera disusun, jikalau tidak akan membuat terlambatnya proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, tidak dapat dilaksanakannya pemilihan penyedia dan penandatanganan kontrak secara elektronik, rendahnya kualitas pengadaan, dan tidak dapat dilakukannya monitoring dan evaluasi pelaksaanaan pengadaan barang dan jasa, dan ketidakterbukaan Informasi yang berpotensi menghasilkan potensi hukum.
Dilanjutkan kemudian dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN) Kemenkumham, Iwan Santoso yang menyampaikan bahwa peran Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah Entry point keberpihakan pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro Kecil dan Koperasi serta penggunaan produk dalam negeri paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa
“Dengan itu kita berharap Belanja pengadaan pemerintah ikut mendorong demand dan menciptakan pasar seiring upaya melindungi, mempertahankan, meningkatkan ekonomi usaha mikro dan usaha kecil dalam menjalankan usahanya,” Ujar Iwan Santoso
Lebih lanjut disampaikan Rencana Umum Pengadaan wajib disusun oleh PPK yang selanjutnya diumumkan oleh KPA tiap satuan kerja dengan penyusunan yang dilakukan adalah PPK wajib mengisi E-SPPBJ dan E-Kontrak melalui aplikasi SPSE, SETWIL wajib melaporkan laporan progress pelaksanaan PBJ dan realisasi pembayaran berdasarkan laporan dari PPK, PPK wajib melakukan penilaian kinerja Penyedia melalui aplikasi SPSE
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dan pembukaan sekaligus pemaparan oleh Inspektur Jenderal Razilu yang memberikan materi mengenai Penguatan Peningkatan Kualitas Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Humas Kanwil Banten)


