Cilegon,(Siberone.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten terus berupaya memberikan pemahaman dan edukasi terkait dengan perlindungan Kekayaan Intelektual, hal ini dikarenakan pentingnya UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan pilar dalam perekonomian Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Oleh karenanya, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menggelar sosialisasi webinar Edukasi Pencegahan Kekayaan Intelektual bertempat di Hotel Forbis, Jumat (12/11) kepada UMKM serta Operasi Perangkat Daerah dan Akademisi di Wilayah Kota Cilegon

Dalam laporan penyelenggara disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan Kanwil Kumham Banten untuk melakukan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual serta menciptakan wilayah Provinsi Banten yang bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Sedangkan disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk hajat manusia.

“Kekayaan Intelektual merupakan hak yang dapat dinikmati secara ekonomis hasil dari suatu aktifitas intelektual. Kekayaan Intelektual berperan memberikan perlindungan hukum atas keberpemilikkan Kekayaan Intelektual yang merupakan basis dari pengembangan ekonomi kreatif,” Ujar Andi Taletting Langi

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Pelaksana Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kumham Banten yang memberikan materi mengenai Edukasi Perlindungan Hak Milik Intelektual. (Humas Kanwil Banten)