(siberone.co.id) – benar bahwa pada hari ini, Kamis (05/01) sekitar pukul 13.00 Wib, RZ (21) datang ke penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten

Scroll Untuk Lanjut Membaca

– penyidik menindaklanjuti pengaduan RZ dgn melakukan permintaan keterangan thd RZ termasuk menggali fakta-fakta hukum yg mendukung atau inline dgn pengaduan RZ atas dugaan tindak pidana ITE

– permintaan keterangan berlangsung selama 6 jam dan selesai pada 19.00 Wib

– tindaklanjut oleh Polda Banten ini masih merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan, tentu saja akan dilakukan langkah-langkah lainnya sesuai surat edaran Kapolri tahun 2021

– dalam pelayanan pengaduan dugaan tindak pidana ITE, memang didahulukan langkah2 persuasif dgn melibatkan para pihak

– penyidik menghimbau agar para pihak kooperatif utk dpt dilakukan langkah persuasif oleh penyidik dan menghindari ketegangan diksi di ruang publik

Sumber info : Kabidhumas Polda Banten Kbp Shinto Silitonga