Polres Serang Kota,(Siberone.co.id) —Sebagai bentuk kesiapan pengamanan aksi unjuk rasa oleh Aliansi Buruh Banten dan FSPMI Kota Cilegon ke KP3B Kec. Curug Kota Serang, Kepolisian Resort Serang Kota menggelar apel kesiapan di halaman KP3B Kec. Curug Kota Serang.
Rabu (10/11/2021).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Curug Polres Serang Kota/Padal, AKP DEDI RUDIMAN, S.H. yang memimpin apel kesiapan, menekankan kepada seluruh personelnya agar tetap memberikan pengamanan yang maksimal dan memberikan jaminan keamanan serta ketertiban selama aksi berlangsung, selain itu tidak ada personel yang membawa senjata api/senpi, apabila ditemukan segera dititipkan ke personel Si Propam Polres Serang Kota atau Provos Bid Propam Polda Banten dan Sat. Brimob.

“Apabila terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh massa aksi, agar personel pengamanan tidak terpancing emosi dan melakukan tindakan Kepolisian sendiri, melainkan mengikuti perintah dari Padal/Perwira Pengendali sehingga tidak ada personel yang melakukan tindakan Kepolisian tidak sesuai SOP yang ada” Ucap AKP DEDI RUDIMAN, S.H. dihadapan personel Polres Serang Kota.

AKP DEDI RUDIMAN, S.H. juga mengingatkan, bahwa tugas Kepolisian hanya mengamankan agar tidak terjadinya tindakan yang tidak diinginkan, jangan sampai kita terpancing emosi atau malah kita yang menjadi provokator sehingga membuat suasana tidak kondusif.

Kasi Propam Polres Serang Kota IPTU NURHAEDIN, S.H., M.H. mengatakan bahwa personelnya dari Si Propam Polres Serang Kota selalu melekat dengan personel pengamanan aksi unjuk rasa untuk melakukan pengecekan absensi kehadiran, kelengkapan gampol, sikap tampang dan alat pendukung dalam pengamanan aksi unjuk rasa.

Dalam setiap pengamanan aksi unjuk rasa personel Si Propam juga selalu melakukan pengecekan dan mengingatkan kepada personel pengamanan untuk tidak ada yang membawa senpi, apabila masih ditemukan personel yang membawa senpi maka akan langsung diamankan oleh personel Si Propam.

Selain itu Kasi Propam Polres Serang Kota selalu mengingatkan kepada Perwira/Padal di Polres Serang Kota untuk diteruskan kepada personelnya agar memahami aturan SOP yang ada ketika dalam pengamanan aksi unjuk rasa, antara lain yaitu :
1). Peraturan Kapolri No Pol : 16 tahun 2006 tentang Pedoman pengendalian Massa;
2). Peraturan Kapolri Nomor : 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian;
3). Peraturan Kapolri Nomor : 1 Tahun 2010 tentang penanggulangan Anarki.

Si Propam Polres Serang Kota selalu menghimbau kepada personel Polres Serang Kota agar tetap menerapkan protokol kesehatan bagi anggota Polri dan ASN yang sedang bertugas di lapangan, guna menekan penyebaran virus Covid-19, tutup Kasi Propam.

(a.p./propamserkot)