TANGERANG , (siberone.co.id)- Momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia dimanfaatkan Pemerintah Kota Tangerang untuk memperkuat kepedulian masyarakat terhadap kesehatan hewan sekaligus mencegah penyebaran rabies.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Pemkot Tangerang menggelar delapan kali vaksinasi rabies gratis sepanjang Agustus 2026. Layanan ini menyasar hewan peliharaan, khususnya anjing dan kucing milik warga Kota Tangerang.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses layanan kesehatan hewan sekaligus meningkatkan kesadaran pemilik hewan bahwa pencegahan rabies harus dimulai dari lingkungan keluarga.

Kepala DKP Kota Tangerang, Muhdorun, mengatakan kegiatan vaksinasi digelar secara bergiliran di sejumlah wilayah dengan kuota terbatas.

Kegiatan perdana berlangsung pada Senin (3/8/2026) di halaman GOR Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.

“Momentum Bulan Kemerdekaan kami manfaatkan untuk mengajak masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan hewan peliharaan. Vaksinasi rabies bukan hanya melindungi anjing dan kucing, tetapi juga melindungi keluarga dan lingkungan dari ancaman penyakit rabies,” ujar Muhdorun.

8 Lokasi, Kuota Hanya 50 Hewan per Titik

DKP menyiapkan layanan vaksinasi di delapan lokasi selama Agustus 2026. Masing masing lokasi memiliki kuota 50 ekor hewan.

Berikut jadwalnya:

– 3 Agustus: GOR Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.
– 4 Agustus: Halaman Kantor Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci.
– 5 Agustus: Halaman Kantor Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung.
– 6 Agustus: Halaman Kantor Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas.
– 10 Agustus: Halaman Kantor Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang.
– 11 Agustus: Halaman Kantor Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah.
– 12 Agustus: Halaman Kantor Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug.
– 13 Agustus: Halaman Kantor Kecamatan Larangan.

Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Dengan sistem layanan bergiliran tersebut, masyarakat dapat memilih lokasi terdekat agar hewan peliharaan memperoleh vaksinasi tanpa harus datang jauh dari tempat tinggal.

Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

DKP mengingatkan warga agar memperhatikan persyaratan sebelum membawa hewan peliharaan ke lokasi vaksinasi.

Hewan yang akan divaksin harus:

– Berusia minimal 5 bulan;
– Dalam kondisi sehat;
– Tidak sedang bunting;
– Tidak sedang menyusui.

Untuk menjaga keamanan selama proses pelayanan, hewan juga wajib dibawa menggunakan pet cargo atau keranjang yang memadai.

Sementara itu, pemilik harus membawa KTP atau surat keterangan domisili Kota Tangerang sebagai bukti bahwa layanan diperuntukkan bagi warga Kota Tangerang.

Jangan Tunggu Sampai Terlambat

Muhdorun mengimbau pemilik anjing dan kucing yang belum mendapatkan vaksin rabies agar segera memanfaatkan layanan tersebut.

Menurutnya, vaksinasi merupakan salah satu langkah penting dalam mengurangi risiko penularan rabies sekaligus menjaga kesehatan hewan peliharaan.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini sebaik baiknya. Datang sesuai jadwal di wilayah terdekat karena kuota terbatas. Dengan vaksinasi, kita bersama sama menjaga kesehatan hewan peliharaan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penularan rabies,” katanya.

Lindungi Hewan, Lindungi Keluarga

DKP Kota Tangerang menegaskan bahwa pencegahan rabies membutuhkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat.

Pemilik hewan memiliki peran penting dengan memastikan hewan peliharaan mendapatkan vaksinasi secara rutin dan memenuhi standar kesehatan.

Program vaksinasi gratis ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan dalam rangka memeriahkan Bulan Kemerdekaan, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran baru tentang kepemilikan hewan yang sehat dan bertanggung jawab.

Dengan semakin luasnya cakupan vaksinasi, Pemkot Tangerang berharap risiko rabies dapat ditekan dan lingkungan masyarakat menjadi semakin aman, sehat, dan terlindungi dari ancaman rabies.

Vaksinasi hewan bukan sekadar menjaga hewan tetap sehat tetapi juga bentuk nyata melindungi keluarga dan masyarakat.