SERANG (siberone.co.id) – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan yang mengalami musibah saat menjalankan aktivitasnya. Hal itu ditunjukkan melalui penanganan Hasan Syukur, pengemudi ojek online (ojol) asal Kabupaten Serang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ratu Rachmatuzakiyah menjenguk Hasan Syukur yang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Hasan merupakan warga Kampung Ciakar, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, yang mengalami luka serius setelah terlindas mobil BYD dalam kecelakaan beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati memastikan Hasan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan pekerja rentan yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Kepesertaan tersebut menjadi penting karena Hasan bekerja sebagai pengemudi ojol, sektor pekerjaan yang memiliki risiko kecelakaan saat menjalankan aktivitas di jalan raya. Ketika musibah terjadi, jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya perawatan sekaligus memberikan perlindungan selama korban belum mampu kembali bekerja.

“Kami datang untuk menjenguk korban yang mengalami kecelakaan di Jakarta karena beliau merupakan warga Kabupaten Serang, tepatnya dari Desa Siketug, Kecamatan Ciomas. Kami datang bersama jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan dari Serang, Banten, dan Jakarta,” kata Ratu Rachmatuzakiyah seusai menjenguk korban.

Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan, biaya perawatan medis Hasan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan program jaminan kecelakaan kerja yang berlaku.

Selain pembiayaan perawatan, Hasan juga mendapatkan santunan sebesar Rp1 juta setiap bulan selama menjalani masa pemulihan, sebagaimana disampaikan Bupati. Santunan tersebut menjadi dukungan bagi korban yang untuk sementara belum dapat menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi ojol di Jakarta.

“Semua biaya perawatan sudah ditanggung. Di Kabupaten Serang ada 59.215 pekerja rentan yang kami daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Pak Hasan Syukur,” tegasnya.

Menurut Bupati, perlindungan bagi pekerja rentan tidak boleh berhenti sebatas kepesertaan administratif. Program tersebut harus benar-benar memberikan manfaat ketika peserta menghadapi risiko kecelakaan kerja yang berdampak terhadap kondisi kesehatan dan penghasilan keluarga.

Dalam kasus Hasan, jaminan pembiayaan perawatan dan santunan menjadi bentuk perlindungan ketika korban belum dapat mencari nafkah seperti biasanya.

Bupati berharap Hasan mendapatkan penanganan medis secara optimal hingga pulih dan dapat kembali menjalankan aktivitasnya.

Ia juga menyerahkan santunan kepada keluarga korban yang mendampingi Hasan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

“ Saya juga memberikan santunan untuk keluarga yang menjaga korban di rumah sakit,” ujarnya.

Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga selama mendampingi korban menjalani perawatan di Jakarta.

Kasus Hasan menjadi gambaran pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja yang menghadapi risiko pekerjaan, tetapi memiliki keterbatasan dalam mengakses perlindungan secara mandiri.

Pemkab Serang saat ini telah mendaftarkan sebanyak 59.215 pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berasal dari berbagai kelompok pekerjaan dan unsur masyarakat, antara lain pengemudi ojol, kepala desa dan perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader posyandu, ketua RT dan RW, petugas Balawista, serta guru ngaji.

Program tersebut juga mencakup skema perlindungan bagi 100 pekerja rentan di setiap desa di wilayah Kabupaten Serang.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat yang memiliki risiko pekerjaan dan membutuhkan dukungan perlindungan sosial.

Pekerja rentan merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian karena kecelakaan atau gangguan yang membuat mereka tidak dapat bekerja berpotensi langsung memengaruhi pendapatan rumah tangga. Dalam kondisi tertentu, keluarga juga harus menanggung kebutuhan tambahan selama proses pemulihan.

Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi beban ekonomi ketika risiko pekerjaan terjadi.

Program perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Serang tersebut diluncurkan pada 14 Juli 2026 atas inisiasi Bupati Ratu Rachmatuzakiyah.

Pemkab Serang mengarahkan program tersebut agar semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama mereka yang memiliki keterbatasan dalam membiayai kepesertaan secara mandiri.

Dalam kesempatan itu, Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto atas respons terhadap kasus kecelakaan yang menimpa warga Kabupaten Serang tersebut.

Menurutnya, koordinasi berbagai pihak diperlukan agar warga yang mengalami musibah tetap mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai kewenangan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Serang, kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Bapak Kapolri Jenderal Suyudi yang telah merespons cepat kasus ini,” katanya.

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap warganya yang mengalami musibah, meskipun peristiwa kecelakaan terjadi di luar wilayah Kabupaten Serang.

Bagi Pemkab Serang, perlindungan terhadap warga tidak hanya berkaitan dengan pelayanan di daerah, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh dukungan ketika menghadapi persoalan yang berdampak terhadap keselamatan, kesehatan, dan kondisi ekonominya.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan juga dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan sosial dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan agar kepesertaan, pembiayaan iuran, serta manfaat yang diterima peserta berjalan sesuai ketentuan.

Program perlindungan pekerja rentan menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses jaminan sosial bagi masyarakat yang berisiko mengalami kecelakaan kerja.

Pengalaman Hasan menunjukkan bahwa kepesertaan jaminan sosial dapat berperan penting ketika seorang pekerja tidak mampu menjalankan aktivitasnya akibat kecelakaan.

Selain memastikan penanganan medis, perlindungan juga perlu memperhatikan keberlangsungan kebutuhan hidup peserta dan keluarganya selama masa pemulihan, sesuai manfaat yang dijamin dalam program.

Ke depan, keberlanjutan program menjadi aspek penting, mulai dari memastikan peserta yang memenuhi kriteria terdaftar, menjaga pembayaran iuran sesuai ketentuan, hingga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan prosedur klaim jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan demikian, program tidak hanya menjadi kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga dapat berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Dalam kunjungan ke Rumah Sakit Fatmawati tersebut, Bupati Serang didampingi Asisten Daerah I Syamsudin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rudy Suhartanto, Camat Ciomas Ugun Gumilang, serta Kepala Desa Siketug.

Pemerintah Kabupaten Serang berharap Hasan Syukur dapat menjalani proses pemulihan dengan baik. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan yang setiap hari menghadapi risiko dalam mencari nafkah.(Adv)