Serang,(Siberone.co.id) – Dalam rangka pembentukan Produk Hukum yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan mengikuti Rapat Pembahasan Raperwal Kota Tangerang Selatan tentang Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan Penyelenggaraan Keolahragaan, Senin (22/11)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat dilaksanakan bempat Ruang Rapat Setda Kota Tangsel Ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan, Rapat dihadiri Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, Dispora Kota Tangsel, Inspektorat,Tim Asistensi Raperwal,dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten.

Berpartisipasi aktif dalam pembahasan, Perancang Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten turut menyampaikan tanggapan terhadap rancangan seperti Bahwa materi muatan di dalam raperwal ini sebagian besar sudah diatur di dalam Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Materi muatan yang diatur masih mengadop peraturan perundang-undangaan yg lebih tinggi dan tidak di pilah kembali mana kewenangan Pusat dan Daerah.

“Alangkah lebih baik jikalau Judul raperwal sebaiknya peraturan pelaksanaan Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” Ujar perancang perundang-undangan Mas Bayu Budiono (Humas Kanwil Banten)