Polres Serang Kota – siberone.co.id
Anggota Polisi masih memiliki kewenangan untuk menindak pengendara sepeda motor yang memakai knalpot bising atau tidak standar menggunakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ.
(Jum’at Malam/15/10/2021)
Sebagaimana, bunyi pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana dalam Pasal 48 Ayat 3 huruf b terkait kebisingan suara.
Dengan hal tersebut Kasi Propam Polres Serang Kota IPTU NURHAEDIN, S.H., M.H. juga mengatakan bahwa setiap personel yang bertugas di lapangan harus mengetahui SOP dan pengetahuan tentang UU/Peraturan berhubungan dengan Kepolisian, sehingga ketika dalam bertugas dapat melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai aturan, selain itu dengan mengetahui SOP dapat memudahkan proses pengawasan serta koordinasi dalam sebuah lembaga maupun organisasi khususnya Kepolisian.
Sebelum pelaksanaan razia kendaraan, personel Si Propam Polres Serang Kota melakukan pengecekan kelengkapan gampol, sikap tampang masing-masing personel dan mengingatkan kepada setiap personel untuk selalu menerapkan 3S (Senyum, Sapa, Salam) kepada masyarakat.
Selain itu personel Si Propam Polres Serang Kota selalu menghimbau kepada personel Polres Serang Kota agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat sedang bertugas di lapangan, guna menekan penyebaran virus Covid-19.
Dalam pelaksanaan razia kendaraan tersebut terdapat sebanyak 22 unit kendaraan sepeda motor (R2) yang diamankan di Mako Polres Serang Kota, karena menggunakan knalpot racing/bising yang dapat mengganggu dalam berlalu lintas dan meresahkan masyarakat, selain itu dalam razia tersebut juga dilakukan penilangan oleh personel Sat. Lantas baik yang menggunakan knalpot racing ataupun tidak memilki kelengkapan administrasi dalam berkendara dan masih ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm.
R2 yang diamankan tersebut disimpan dan disusun rapi di halaman parkir barang bukti kendaran Bag Tilang Sat. Lantas Polres Serang Kota, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu khawatir dan dipastikan kendaraan tersebut dalam keadaan aman, tutup Kasi Propam.
(*/propamserkot)


