Polresta Serang Kota,(Siberone.co.id) – Personel Si Propam Polresta Serang Kota memberikan tindakan disiplin kepada oknum anggota Polresta Serang Kota yang tidak mengikuti apel pagi di Lapangan Hitam Polresta Serang Kota.
Kamis (17/03/2022)
Dimana hari ini Kasie Propam Polresta Serang Kota IPTU NURHAEDIN, S.H., M.H. melaluli Ba Ur Hartib Provos Si Propam Polresta Serang Kota BRIPKA ANDY PRIYANDI, S.H. diberikan tindakan disiplin kepada oknum anggota Polresta Serang Kota terlambat melaksanakan apel pagi.
Si Propam Polresta Serang Kota memberikan tindakan disiplin kepada oknum anggota tersebut berupa memakai helm besi merah, membawa tongkat merah dan memberikan pelatihan Peraturan Baris-Berbaris (PBB).
Guna menumbuhkan sikap disiplin anggota pada setiap kegiatan Polresta Serang Kota yang sudah ada dalam rencana kegiatan, Si Propam Polresta Serang Kota melakukan tilang kepada oknum anggota yang terlambat apel tadi pagi juga, dimana berharap anggota dapat lebih sadar dan disiplin.
Kasi Propam Polresta Serang Kota IPTU NURHAEDIN, S.H., M.H. juga sangat menyesalkan masih adanya oknum anggota yang tidak disiplin dengan tidak tepat waktu melaksanakan apel pagi, dimana apel pagi tersebut diambil langsung oleh pimpinan yang tentunya dalam arahannya terdapat informasi dan petunjuk yang penting untuk diketahui serta dipedomani.
Kapolresta Serang Kota AKBP MARULI AHILES HUTAPEA, S.I.K., M.H. melalui Kasi Propam Polresta Serang Kota IPTU NURHAEDIN, S.H., M.H. menjelaskan, “Pelaksanaan apel pagi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel setiap harinya terkait situasi di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Apel pagi merupakan wujud dari pada kedisiplinan personel dan sarana dalam menerima arahan pimpinan.”
“Dimasa pandemi Covid-19, pelaksanaan apel wajib menerapkan protokol kesehatan seperti berbaris dengan jarak minimal satu meter, memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki area kantor Polresta Serang Kota.” tutup Kasi Propam Polresta Serang Kota.
(e.n./propamserkot)


