Polres Serkot,(Siberone.co.id) | kendaraan roda dua kembali diamankan oleh Polsek Kramatwatu Polres Serkot karena menggunakan knalpot brong atau bersuara bising. Operasi razia knalpot brong tersebut dilakukan Polsek Kramatwatu Polres Serkot di depan Mako Polsek Kramatwatu Polres Serkot. Sabtu, (12/3/2022)
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kramatwatu Kompol Hendro Hartono menyampaikan, operasi kendaraan di titik beratkan bagi kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot modifikasi alias brong. “Ada beberapa kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising terpaksa kami amankan. Selain itu kelengkapan surat kendaraan tersebut diperiksa,” kata Kompol Hendro.
Kapolsek menjelaskan, apabila kendaraan roda dua yang diberhentikan tidak membawa surat-surat berkendara secara lengkap, maka diberikan tindakan tegas. “Jika tidak lengkap surat kendaraannya kami tilang dan knalpot bising dibongkar. Dibongkar itupun oleh pemiliknya sendiri,” pungkas Kompol Hendro
Operasi kendaraan roda dua dengan knalpot brong itu dilakukan selain agar terciptanya ketentraman juga karena banyak aduan dari warga yang merasa resah dengan adanya motor berknalpot bising.
“Operasi ini dalam rangka menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang mengeluhkan pengendara motor yang menggunakan knalpot bising membuat warga tidak nyaman,” tambahnya.
*(Humas Polsek Kramatwatu)*


