Serang,(Siberone.co.id) – Dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di bidang pemasyarakatan, Menteri Hukum dan HAM telah mengundangkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, penanganan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 untuk Narapidana dan Anak berdasarkan Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tersebut hanya menjangkau Narapidanan yang tersisa 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tersisa ½ (satu per dua) masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021.

Untuk itu, perlu dilakukan adanya perubahan mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir, sehingga diundangkanlah Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.

Tindak lanjut atas Perubahan Undang-Undang tersebut disosialisasikan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pembimbing Kemasyarakatan dan Tindak Lanjut Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 yang digelar di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (07/12).

PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang hadir yaitu Ajub Suratman, Sutrisman, Bambang Soemardiono dan Nugroho.

“Terdapat beberapa poin perubahan yakni pada pasal 11 dan pasal 45 Permenkumham No. 32 Tahun 2020”, ujar salah satu PK Ahli Utama, Sutrisman mengawali paparannya.

“Satu diantara pasal yang diubah yakni pasal 45, dimana ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi Peratuarn Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal ½ (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021”, imbuh Pria yang pernah menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham Banten ini.

Melanjutkan, Sutrisman menyampaikan seluruh perubahan yang dituang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 bertujuan untuk menyempurnakan pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak terkait pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah berjalan selama lebih dari 1 (satu) tahun.

“Diharapkan dengan adanya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini, program pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat bagi WBP lebih tepat sasaran dan mampu meminimalisir kekurangan-kekurangan yang ada sebelumnya”, tandasnya. (Humas Kanwil Banten)